Lantamal XIII Gagalkan Peredaran 2.248 Produk Kosmetik Ilegal

benuanta.co.id, TARAKAN – Lantamal XIII Tarakan melalui Patroli Keamanan Laut (Patkamla) Mamburungan berhasil mengamankan produk ilegal di perairan Kalimantan Utara (Kaltara) pada 23 Februari 2022 lalu.

Danlantamal XIII Kolonel Laut (P) Fauzi, S.E., M.M., M.Han menerangkan terdapat sebanyak 20 kali produk ilegal yang berhasil digagalkan peredarannya.

“Kami menyerahkan ke BPOM Tarakan agar dilakukan proses lebih lanjut untuk dilihat barang ini ilegal atau tidak dan ternyata ilegal,” terangnya kepada pewarta, Senin (7/3/2022).

Dilanjutkannya, bahwa 20 koli tersebut terdiri dari 2.248 kosmetik ilegal. Kosmetik tersebut dikirimkan dari Sebatik, Kabupaten Nunukan yang berasal dari luar Indonesia.

“Produk ini ada yang dari Malaysia, ada juga yang dari Filiphina. Sementara ini pelaku kita kembangkan, untuk pengiriman ini kita terus cari pelaku utama, kita sudah membentuk tim untuk mencari tahu motifnya dan siapa pengirimnya,” lanjutnya.

Baca Juga :  Potensi Hujan Lebat Dominasi Cuaca Tarakan di Penghujung Ramadan

Menurut Fauzi, hal ini tentu akan membawa dampak buruk bagi aspek kehidupan masyarakat, terutama dari segi ekonomi dan kesehatan.

“Penelitian awal kadarnya (kosmetik) masih berbahaya ke pengguna, kemudian masuk ke dampak ekonominya juga, untuk jasa pengiriman nya JNT, kita nanti kembangkan agar kita tahu bagaimana terkirimnya barang ini,” bebernya.

Sementara itu, Koordinator Kelompok Substansi Penindakan Kantor Balai POM di Tarakan, Agus Wahyudi, S.Si, Apt., menuturkan bahwa pada Jumat, 22 Februari 2022 sudah melalukan identifikasi melalui kemasan dan aplikasi BPOM mobile.

Baca Juga :  15 Speedboat di Pelabuhan Tengkayu I Siap Layani Angkutan Mudik Lebaran

“Hasilnya semua produk hasil tangkapan ini ilegal dan tidak punya izin BPOM, untuk produknya mayoritas kosmetik, dua di antaranya produk Briliant Skin Essensial asal Filiphina dan Tati Skin Care asal Malaysia,” paparnya.

Adapun untuk kandungan pada produk kosmetik ilegal itu mengandung Hidrokin, Tretinoin dan Merkuri yang sudah seyogyanya berbahaya.

“Ketika manusia memakainya bisa penyakit kulit dari mulai iritasi hingga yang paling parah kanker kulit,” tukasnya.

Berdasarkan pantauannya, penjualan produk ini dilakukan secara online dari wilayah Nunukan. Penjualan secara online ini juga berpotensi beredar di wilayah manapun.

“Resi pengirimannya ada ke Tulung Agung, Jakarta, Sumatra dan daerah Kalimantan lainnya,” ucapnya.

Saat ini, diakui Agus pihaknya tengah mendalami untuk pengumpulan bukti. Nantinya baru dapat diputuskan apakah akan dilakukan pembinaan atau diangkat ke penyidikan.

Baca Juga :  Zakat Profesi Jadi Penyumbang Terbesar di BAZNAS Tarakan

“Kita akan koordinasi ke Badan POM Pusat, karena ini tidak cuma satu pemiliknya, kita akan mengklusterkan. Tantangannya karena diedarkan secara online, dan pengawasan online itu sulit bisa, penjual bisa lakukan dimana saja, bisa dipalsukan juga identitasnya dan ini menjadi tantangan tersendiri,” katanya.

Dari semua hasil penangkapan produk ilegal ini, tidak hanya ditemukan kosmetik. Terdapat pula pangan ilegal sebanyak 224 pcs, obat tradisional 4 pcs dan obat-obatan 20 pcs. Jika ditotal, kerugian dari barang ilegal ini berjumlah Rp. 217.575.000. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Matthew Gregori Nusa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *