Beli Alat Musik di Jawa, Warga Tarakan Ditipu Puluhan Juta

benuanta.co.id, BULUNGAN – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltara berhasil mengungkap kasus penggelapan yang merugikan salah satu warga Kota Tarakan. Kejadian ini berawal saat korban membeli alat musik elektronik dari seseorang di Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, Selasa 18 Februari 2021 lalu.

Direktur Reskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Jon Wesly Arianto melalui Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltara Kompol Belnas Pali Padang mengatakan komunikasi korban dan pelaku berjalan alot hingga terjadi penipuan. Hingga akhirnya pelaku dapat diamankan pada hari Jumat 21 Januari 2022 lalu.

“Kejadiannya di Karang Anyar Kecamatan Tarakan Barat, korban membeli barang elektronik dari seseorang bernama Nur Soleh, warga Mojokerto,” ucap Kompol Belnas Pali Padang kepada benuanta.co.id, Kamis 27 Januari 2022.

Belnas memaparkan kronologis hingga terjadi penipuan yang dilakukan oleh Nur Soleh (41). Pada tanggal 10 Oktober 2019, korban mentransfer uang panjar sebesar Rp 5.000.000 untuk pembelian gitar kepada Nur Soleh yang berada di Mojokerto. Kemudian korban mentransfer uang lagi sebesar Rp 16.200.000 untuk pembelian sound system merk Roland, keyboard merk Yamaha tipe PXR-SX700 dan Mixsure Beta 58.

Baca Juga :  Mantan Bupati Nunukan BS Diperiksa sebagai Saksi Dugaan Kasus Pertambangan

“Namun dari ketiga barang yang dibeli tersebut yang sampai di Kota Tarakan hanya dua barang saja yaitu keyboard merk YAMAHA PXR-SX700 dan MIXSURE BETA 58. Dalam hal ini korban mengalami kerugian Rp 2.300.000,” jelasnya.

Tak sampai di situ, korban kembali mentransfer uang sebesar Rp 2.100.000 untuk pembelian sound merk Brian Fender namun barang yang dibeli tersebut juga tidak dikirim kepada korban. Lalu di tanggal 8 Desember 2020 korban mentransfer uang sejumlah Rp 2.350.000 untuk pembelian sound merk Roland namun barang yang dibeli tersebut juga tidak dikirim oleh pelaku.

Kemudian di tanggal 11 Desember 2020, korban mentransfer uang lagi sejumlah Rp 1.500.000 untuk panjar pembelian barang peralatan musik berupa power, mix dan mixer. Namun di tanggal 12 Desember 2020 Nur Soleh meminta uang lagi sejumlah Rp 1.000.000 dan ditransfer oleh korban.

Baca Juga :  Suami Tersangka Dugaan Penipuan Dipatsus, Polisi Dalami Dugaan Pelanggaran Kode Etik

“Permintaan uang terus dilakukan oleh pelaku, tapi barang yang dibeli tak kunjung dikirimkan. Seperti di tanggal 18 Desember 2020 pelaku meminta uang tambah transport untuk mengirim barang tersebut sejumlah Rp 300.000 namun barang yang dibeli tersebut tak kunjung dikirim,” jelasnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Bulungan ini menuturkan tanggal 26 Februari 2021 korban mentransfer sejumlah uang sebesar Rp 16.700.000 untuk pembelian keyboard merk YAMAHA PSR-SX900 dan mentransfer uang sejumlah Rp 500.000 untuk upah jasa yang diberikan dari korban untuk pelaku.

“Namun sampai saat ini barang berupa peralatan msuik yang dibeli tersebut tidak dikirim oleh pelaku. Korban pun mengalami kerugian sebesar Rp 31.750.000,” sebutnya.

Baca Juga :  Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK

Tak terima dengan perlakuan Nur Soleh, korban melapor kepada Ditreskrimum Polda Kaltara. Akhirnya Subdit III Jatanras turun tangan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.

Belnas menyebut keberadaan Nur Soleh sempat berpindah-pindah tempat, hingga akhirnya meminta bantuan Reksrim Polsek Krembung Polresta Sidoarjo Polda Jatim.

“Keberadaan pelaku sering pindah-pindah, sampai akhirnya kita berhasil membekuknya di Depan Mushola RT 23 RW 12, Dusun Pologunting Desa Tambak Rejo, Kecamatan Krembong Kabupaten Sidoarjo,” paparnya.

Dia menambahkan, modus operandi pelaku dengan cara menerima jasa untuk penjualan barang berupa peralatan musik dengan cara menawarkan kepada pembeli. Di mana melakukan penggelapan uang dikarenakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.

“Selain pelaku, yang berhasil kita amankan BB berupa ATM BCA, bukti transfer dan buku rekening BCA atas nama NUR. Pelaku pun kami jerat dengan Pasal 372 KUHP,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor : Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *