benuanta.co.id, TARAKAN – Kepolisian Resor (Polres) Tarakan membekuk pelaku spesialis pencurian motor (curanmor) dengan barang bukti (bb) berupa dua unit motor Yamaha Jupiter Z dan Yamaha Mio. Alhasil, dua tersangka kini diamankan di Rutan Polres Tarakan, Rabu (29/9/2021).
Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi mengatakan, pelaku curanmor berinisial RH (29) merupakan tersangka dari dua laporan kehilangan motor.
Curanmor pertama dilakukan RH depan salah satu bengkel yang ada Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Pamusian, Sabtu 11 September 2021
“Saat itu korban meninggalkan motor sebentar, setelah kembali lagi motornya sudah tidak ada alias sudah dicuri oleh tersangka,” ujar Aldi, Kamis (30/9/2021).
Aksi pelaku selanjutnya dilakukan pada 17 September 2021 pukul 19.00, yang mana pelaku berhasil mencuri satu unit motor Yamaha Mio saat korban sedang berbelanja di Komplek Pasar THM.
Berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat, motor yang dicurigai milik korban sudah berpindah tangan ke penadah di Kelurahan Pamusian, Tarakan Tengah. Petugas segera mengamankan baik tersangka maupun penadah.
“Saat kami melakukan pengembangan, tersangka RH ternyata sudah melakukan curanmor lebih dari 1 kali. Dan telah berhasil menjualnya ke penadah,” terangnya.
Modus operandi yang dilakukan pelaku, diawali dengan mencari motor yang kuncinya sudah dol atau rusak. Kemudian dipaksa menggunakan kunci palsu dengan cara ditekan dan diputar. Begitu motor bisa hidup pelaku langsung membawa kabur.
“Kedua tersangka saat ini sudah kita amankan, yakni pelaku pencurian termasuk penadahnya. Untuk modus dan pengembangan lain masih coba didalami dari kejadian yang sudah terjadi sebelumnya. Kemungkinan besar ada berhubungan dengan laporan curanmor di TKP lain,” tutupnya. (*)
Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : Yogi Wibawa







