Operasi PETI di Sekatak, Ditreskrimsus Amankan 1,3 Ton Sianida

TANJUNG SELOR – Dalam mengurangi penggunaan bahan kimia yang membahayakan lingkungan dan kehidupan manusia, Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kaltara melaksanakan operasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Sekatak.

Operasi yang dilaksanakan dalam beberapa hari itu, petugas menemukan puluhan kaleng cairan kimia jenis sianida. “Pada tanggal 13 Maret 2021 kami berhasil mengamankan sebuah mobil Triton double cabin yang bermuatan 10 kaleng sianida,” ungkap Dirreskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru melalui Panit 1 Subdit 4 Tipidter Sus Polda Kaltara, IPTU Nur Akhwan SH kepada benuanta.co.id, Rabu 17 Maret 2021.

Dia mengatakan, pemilik sianida itu merupakan warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan bernama RU (35). Hanya saja selama 4 bulan ini telah berdomisili di Kecamatan Sekatak, dan telah melakukan aktivitas pertambangan di Sekatak dengan menggunakan sianida.

Baca Juga :  Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK

“Kita duga RU inilah pemilik 10 kaleng sianida ini di Sekatak. Di mana 1 kaleng itu beratnya 50 kilogram jadi totalnya 500 kilogram,” sebutnya.

Kata dia, RU diamankan di Desa Sekatak Buji pada pukul 04.00, Sabtu 13 Maret 2021 bersama dengan mobilnya. Tak hanya sianida, petugas juga mengamankan 10 drum tong, di mana sianida tersebut didatangkan dari Jakarta.

“Barang berasal dari Jakarta datang ke Sekatak melalui ekspedisi. Jadi 10 kaleng ini akan digunakan sendiri untuk operasi Peti di Sekatak, RU telah beraktivitas selama 4 bulan ini,” jelasnya.

Baca Juga :  Basarnas Siagakan Tim SAR di Tiga Titik Arus Mudik Tanjung Selor

Nur Akhwan mengatakan fungsi sianida itu untuk menyerap molekul emas dari tanah. Jika tidak menggunakan sianida maka emasnya tidak bisa didapatkan. “Hanya saja sianida ini bahan kimia berbahaya,” bebernya.

Tak hanya satu lokasi, pada hari Ahad 14 Maret 2021, petugas menemukan sebuah gudang di Sekatak, setelah diperiksa ternyata berisi sianida. Tak buang waktu, petugas akhirnya mengamankannya sembari menanyakan pemiliknya.

“Kita kembali temukan sianida sebanyak 16 kaleng di rumah warga didalam gudang. Saat kita tanyakan pemilik barang itu bernama FH,” ucap Akhwan.

Pemilik sianida 16 kaleng inipun diamankan ke Mako Polda Kaltara bersama barang bukti, FH sendiri telah menggunakan sianida ini selama 5 bulan. Kedua pemilik sianida yang berjumlah 26 kaleng atau setara dengan 1.300 kilogram atau 1,3 ton tidak ada hubungan kerja sama.

Baca Juga :  Tokoh Masyarakat Bulungan H. Datu Muhammad Idris Wafat Saat jadi Imam Salat Magrib

“Kedua pemilik sianida ini sudah ditahan rutan Polres Bulungan. Mereka pun tidak ada hubungan keluarga atau kerja sama,” ujarnya.

Untuk keduanya dijerat dengan Pasal 23 Jo Pasal 9 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia. “Hukuman penjara maksimal 5 tahun dengan denda Rp 5 miliar,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi
Editor : M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *