TANJUNG SELOR – Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang tengah dilidik oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltimtara pada Jumat, 15 Agustus 2025 diduga lantaran kredit fiktif yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 275,2 miliar.
Diberitakan sebelumnya, tiga kantor BPD Kaltimtara digeledah Tim Ditreskrimsus Polda Kaltara sejak pukul 14.00 hingga 21.00 WITA. Tiga kantor yang digeledah di antaranya Kantor Wilayah BPD Kaltimtara di Tanjung Selor, Kantor Cabang Tanjung Selor, dan Kantor Cabang Nunukan.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Dirkrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi, S.I.K., S.H., M.Crim. Menurut Dirkrimsus, kasus ini berpusat pada pemberian 47 Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) untuk pengadaan barang atau jasa/proyek, yang diduga menggunakan jaminan berupa Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif.
“Motifnya, pelaku mengajukan kredit fiktif, lalu menarik uangnya dari bank. Pengajuan kredit ini diduga berasal dari luar wilayah Kaltara,” jelasnya.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil menyita 30 kardus dokumen yang berkaitan dengan kasus ini, mencakup periode tahun 2022 hingga 2024. Dokumen-dokumen ini akan dijadikan barang bukti untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait.
Meski demikian, Dirkrimsus menegaskan sejauh ini belum ada penetapan tersangka dan masih sebatas pemeriksaan saksi. Adapun saat ini proses perkara tipikor masih berada dalam tahap penyidikan.
“Sebelumnya, sekitar 30 orang sudah dimintai keterangan,” sebutnya.
Diduga, dari perkara ini kerugian negara yang ditimbulkan dari total 47 fasilitas kredit fiktif ini diperkirakan mencapai Rp 275,2 miliar. Polda Kaltara terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan dan pelaku yang terlibat. (*)
Editor: Endah Agustina







