benuanta.co.id, NUNUKAN – Kumpulan modal untuk menikah, pria asal Samarinda berinsial SAT nekat melakukan penyelundupan sabu ke Nunukan.
Saat tengah asik menunggu sabu di sebuah kamar hotel di Nunukan, ia dan ELV justru digrebek oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan pada Senin (13/11/2203).
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, SAT dan ELV berhasil diamankan setelah beberapa jam AG yang berperan mengambil Sabu seberat 2 Kilogram di Tawau, Malaysia terlebih dahulu diringkus polisi di Kecamatan Sebatik Utara.
“Mulanya si AG ini yang kita amanakan dulu saat dia hendak menyebrang dari Sebatik menuju Nunukan,” kata Taufik kepada awak media pada Rabu (22/11/2023).
Diungkapkannya, saat itu dari tangan AG personel mengamankan plastik hitam yang di dalamnya berisi dua bungkus plastik transparan yang diduga sabu.
Kepada polisi, AG mengaku jika barang haram itu merupakan milik ELV yang tengah menunggu di sebuah hotel di Nunukan. Untuk melancarkan aksinya, AG dijanjikan upah sebesar Rp 100 juta oleh ELV, bahkan AG telah menerima upah awal sebesar Rp 50 juta.
Taufik mengatakan, usai diamankan, ELV mengakui jika sabu tersebut merupakan barang pesanannya yang rencananya akan dibawa untuk dijual di Kalimantan Timur.
“Barang ini yang pesan si ELV, jadi dia ini ke Nunukan lewat jalur darat. Sebelum ke Nunukan, ELV mengajak temannya yakni SAT dengan janji akan memberikan upah Rp 25 juta,” ujarnya.
Dibeberkannya, sabu tersebut didapatkan AG dari bosnya bernama JED yang berada di Malaysia atas permintaan ELV.
Bahkan, AG dan ELV mengaku jika ini sudah yang kedua kalinya melakukan aksi bisnis barang haram itu. Pada bulan September 2023 lalu, ELV mendapatkan sabu seberat 1 kilogram dari AG dan dibawa ke Samarinda melalui jalur darat.
“Pengakuan si ELV untuk sabu yang pertama kali dia pesan dulu dengan modal Rp 350 juta dan memperoleh keuntungan Rp 650 juta. Sedangkan untuk yang sabu 2 Kilogram ini baru 1 Kilo yang sudah dibayar sedangkan sisanya ELV mengaku akan membayarkan kepada JEF setelah sabu tersebut laku terjual,” jelasnya.
Sementara itu, SAT yang berperan menemani ELV mengaku jika ini yang kedua kalinya menemani ELV menjemput sabu ke Nunukan. Untuk aksinya yang pertama SAT diberi upah Rp 10 juta oleh ELV.
“Pengakuan si SAT dia ini nekat temani ELV mengambil sabu karena cari modal untuk biaya pernikahan,” ujarnya.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku telah diamankan dan disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa







