benuanta.co.id, TARAKAN – Tarif masuk Pelabuhan Malundung Kota Tarakan masih menjadi kontra di benak masyarakat. Terkadang keluhan ini disampaikan masyarakat melalui sosial media lantaran tarif tiket masuk sebesar Rp 10 ribu.
Beberapa waktu lalu juga sempat digelar rapat dengar pendapat antara pihak Pelindo dengan DPRD Tarakan menyoal tarif parkir ini.
General Manajer Pelindo Cabang Tarakan, Rio Dwi Santoso menegaskan keputusan tarif ini terdapat legalitasnya yang berdasar pada Peraturan Pemerintah yang diturunkan ke Permen Perhubungan.
“Waktu pertemuan dengan DPRD maupun pertemuan sama Bea Cukai juga saya sebutkan. Ini legal formilnya ada, terkait dengan tarif pelabuhan, yakni Peraturan Pemerintah ada, turunannya di Peraturan Menteri Perhubungan juga ada,” tegasnya, Sabtu (12/11/2022).
Tak hanya itu, ketetapan tarif Rp 10 ribu ini juga terdapt pada hasil rapat keputusan Direksi. Sejak awal ia menyebut bahwa Rp 10 ribu tersebut merupakan tarif parkir namun, jika berkaitan parkir berarti ada kendaraan masuk. Sedangkan juga dikenakan tarif pada orang yang hebdak masuk ke pelabuhan. Awal mulanya, orang masuk ke Pelabuhan dihitung, roda dua ditetapkan tarif sendiri, termasuk kendaraan roda empat.
“Sudahlah orang masuk ditetapkan jadi satu, bayarnya sekian, itu sudah include jadi satu. Ini saya pikir sama seperti masuk ke wahana kan ada bea masuknya, kalau mau parkir ya beda sendiri dengan karcis berbeda. Tapi kita tidak ada parkir, karena dijadikan satu pas masuk. Dapat fasilitas parkir dan orangnya di dalam tidak dihitung dan dijadikan satu,” urainya.
Pihak DPRD Tarakan juga sempat meminta agar tarif masuk tersebut dievaluasi dan direvisi. Rio mengatakan pihaknya masih melakukan penyusunan terhadap hal tersebut.
“Mungkin kami jelaskan kenapa bisa pas masuk itu nilainya sekian. Tapi semua itu ada dasarnya, malah lebih efisien dan ekonomis sebenarnya,“ lanjut dia.
Lanjut, Terminal Head Pelindo Tarakan, Hamsah mengungkapkan penetapan tarif masuk ini relatif sama seperti daerah lain yang dikelola Pelindo. Seperti di Pelabuhan Makassar, historinya kenapa ditetapkan Rp10 ribu dengan menetapkan angka rata-rata.
“Sekarang itu setiap kendaraan, tidak ada lagi ditagih per orang. Kalau perbaikan, kami sedang mengupayakan mengatur lokasi yang ada di depan gudang. Sebelumnya kan masih agak berantakan, sekarang akan diatur,” imbuhnya.
Terdapat perhitungan kembali jika mobil atau motor yang masuk tidak keluar dalam dua jam setelah masuk akan ada penambahan menjadi Rp15 ribu. Ia menegaskan perhitungan ini sudah merupakan tarif rata-rata dengan pertimbangan waktu parkir kendaraan.
“Nanti kalau parkirnya lama semua di dalam pasti penuh, harus dibatasi, kami ini pelayanan orang. Sedangkan untuk buruh ada tempat parkir khusus,” tutupnya.(*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli







