Perusahaan Tak Aktif Wajib Beri Laporan ke Kantor Pajak

benuanta.co.id, TARAKAN – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan mencatat pertumbuhan usaha untuk pajak bertambah setiap tahunnya. Khususnya untuk usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Venootschap (CV) di Kaltara.

Kepala KPP Pratama Tarakan, Gerrits Parlaungan Tampubolon menerangkan disetiap tahun, terdapat perusahaan yang baru mendaftar meski jumlahnya sama dengan angka penonaktifan pajak perusahaan tertentu.

Sama halnya dengan pertumbuhan penduduk, pendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang juga mengalami peningkatan.

“Kalau sudah memiliki penghasilan, wajib memiliki NPWP. Tapi, kalau punya KTP tapi belum punya pekerjaan dan penghasilan ya harus punya NPWP,” terangnya, Sabtu (27/8/2022).

Baca Juga :  Harga Bahan Pokok di Pasar Induk Tanjung Selor Merangkak Naik, Telur Tembus Rp70 Ribu

Menyoal penonaktifan ini dikatakan Gerrits dilakukan jika perusahaan mengaku tidak aktif ataupun sudah tidak ada transaksi lagi.

“Kalau masih ada transaksi ya kami tidak bisa non aktifkan, kecuali perusahaan yang mengaku tidak aktif, belakangan ada lawan transaksinya yang mengatakan ternyata ada invoice tagihan,” katanya.

Untuk mengetahui perusahaan tersebut sudah benar-benar tidak aktif, terdapat system by data yang memang terdapat keterangan khusus menyoal transaksi. Sehingga pihaknya bisa memastikan apakah benar tidak ada transaksi keuangan atas nama perusahaan yang mengaku non aktif tersebut.

Baca Juga :  Wow! Harga Cabai di Pasar Induk Tanjung Selor Meroket Rp150 Ribu Per Kg

Gerrits melanjutkan lain halnya jika ada lawan transaksi dari perusahaan yang mengaku sudah non aktif itu.

“Untuk yang sudah tidak aktif itu, kalau bisa melapor lah, kalau ada transaksinya dan ketahuan ada, kami hidupkan dan akan kami periksa. Bisa kena sanksi administrasi dulu lah, denda,” lanjutnya.

Tak hanya sanksi administrasi dan denda, terdapat pula sanksi terberat yaitu pidana penjara. Gerrits menjelaskan terdapat perbedaan pidana pajak dengan pidana lain, yakni menggunakan Ultimum Remedium. Artinya, hukum pidana hendaknya dijadikan sebagai upaya terakhir dalam hal penegakan hukum.

Baca Juga :  PT Pelindo Terminal Petikemas Tarakan Gelar Program Ramadhan Berbagi 2026

“Sistemnya pajak ini enak, kalau sudah menyelesaikan masalah pajaknya, sudah dibayar, tidak akan berlanjut ke pidana,” pungkasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor : Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *