Mendag Terbitkan Aturan Larangan Sementara Ekspor CPO, RBD, dan UCO

Jakarta – Menteri Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) pada 27 April 2022.

Melalui aturan tersebut, Mendag mengatur larangan sementara Ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Olein, dan UCO.

CPO, RBD Palm Oil, RBD Olein, dan UCO sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri itu.

Baca Juga :  Telkomsel Hadirkan Hyper 5G di Tarakan dan Tanjung Redeb

Selain itu, eksportir dilarang sementara melakukan Ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Olein, dan UCO sebagaimana dimaksud. Larangan sementara ekspor berlaku juga atas pengeluaran dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) untuk tujuan ke luar daerah pabean.

Aturan menyebut, eksportir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Kaltara Minta Tambahan Kuota BBM ke BPH Migas

Pelaksanaan larangan sementara Ekspor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dievaluasi secara periodik setiap bulan atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan.

Evaluasi sebagaimana dimaksud dilakukan melalui rapat rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, CPO, RBD Palm Oil, RBD Olein, dan UCO sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri itu, yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat 27 April 2022, tetap dapat dilaksanakan ekspornya.

Baca Juga :  Kelompok Tani Sawitto Nunukan Panen Perdana Program Ayam Petelur dari APBN

Adapun peraturan menteri tersebut mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.

Dengan demikian, berdasarkan jenis barang yang dilarang ekspornya, terdapat 12 nomor HS dari CPO, RBD Palm Oil, RBD Olein, dan UCO, yang untuk sementara hanya boleh diperdagangkan di dalam negeri.(*)

 

Sumber : Antara

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *