SPBU Bisa Kena Sanksi Jika Layani Pembelian Pakai Jeriken Tanpa Surat Rekomendasi

benuanta.co.id, TARAKAN – Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan mengatur tentang BBM jenis pertalite yang beralih menjadi BBM Penugasan.

Artinya dalam hal ini juga melarang sejumlah masyarakat membeli dengan menggunakan wadah atau jeriken bentuk apapun tanpa adanya rekomendasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

Pemerintah Kota Tarakan pun juga telah melakukan sosialisasi bersama pihak Pertamina dan SPBU untuk mengantisipasi ngeyelnya masyarakat yang tetap beli menggunakan wadah.

“Artinya ada lagi pengaturan untuk pembelian (BBM) terutama nelayan, speedboat atau transportasi laut, usaha mikro mesin parut kelapa gitu dan itu rekomendasi nya dari instansi yang sesuai dan ada juga kuota-kuotanya,” jelas Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes., saat ditemui, Jumat (8/4/2022).

Baca Juga :  Aktivitas UMKM Alun-Alun Nunukan Kembali Normal Usai Lebaran

Ia juga mengatakan, berdasarkan pemaparan dari pihak Pertamina, stok Pertalite untuk Tarakan dinilai cukup. Untuk itu, pengawasan juga dikembalikan langsung ke SPBU masing-masing.

“Stok cukup, tidak ada masalah, cuma pengawasan ini dari masing-masing SPBUnya lah dan Pertamina supaya tidak berulang ya makanya tadi sudah ditunjuk juga SPBB untuk nelayan yang mana-mana saja,” kata Khairul.

Terpisah, Sales Branch Manager Rayon V Kaltimut Pertamina Depo Tarakan, Azri Ramadan menjelaskan bahwa Kepmen ESDM ini telah ditandatangani dengan resmi pada tanggal 10 Maret 2022. Namun, aturan ini sudah berlaku sejak 1 Januari 2022 lalu.

Baca Juga :  Tetap Beroperasi, Bapenda Alihkan Pembayaran Pajak Online Selama Libur Panjang Lebaran

“Kalaupun misalnya pakai wadah harus dibarengi dengan surat dari instansi, sesuai dengan SKPD terkait kalau nelayan ya Dinas Perikanan kalau pertanian ya Dinas Pertanian, ini sesuai Perpres Nomor 191 tahun 2014,” beber Azri.

Adapun untuk sanksi jika SPBU ketahuan melayani tanpa adanya surat rekomendasi, pihak Pertamina akan melakukan teguran bahkan sanksi terburuknya akan pemutusan hubungan usaha.

“Sanksi terberat bisa sampai dengan pemutusan hubungan usaha, karena sanksi ini ada tahapan nya sesuai dengan kontrak kita ke SPBU,” tukasnya.

Baca Juga :  Aktivitas UMKM Alun-Alun Nunukan Kembali Normal Usai Lebaran

“Kalau untuk masyarakat nya seandainya melakukan penimbunan itu sudah kena pidana kalau ketahuan ya ditangkap polisi,” tambah Azri.

Menginat ini merupakan program nasional, saat ini juga pihak Pertamina tengah intens bekerjasama dengan pihak Polri untuk melakukan penindakan jika masih ada yang masih melanggar Kepmen tersebut.

Harga pertalite sendiri juga mengalami penurunan dari sebelumnya Rp 7.850 per liter menjadi Rp 7.650 per liter. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *