Hingga Maret BPJamsostek Tarakan Bayar Klaim Rp 34,6 Miliar

benuanta.co.id, Tarakan – Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan Rina Umar menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan sudah membayarkan klaim jaminan sosial tenaga kerja sebesar Rp. 34,6 miliar hingga 31 Maret 2022, Selasa (5/4).

“Hingga 31 Maret 2022, Kantor cabang tarakan telah melayani dan membayarkan jaminan kepada peserta sebanyak 2.782 kasus,” ujar Rina saat ditemui, Selasa Pagi.

Adapun rincian kasus klaim yaitu klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 2.057 kasus sebesar Rp30,1 miliar, Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 540 kasus sebesar Rp323 juta, Jaminan Kematian (JKM) 42 kasus sebesar Rp1,5 miliar, dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 143 kasus sebesar Rp2,6 miliar.

Baca Juga :  Rekrutmen PT KAI di Luar Kaltara Picu Polemik, Ekonom Minta Utamakan Tenaga Kerja Lokal

“Hingga bulan Maret klaim yang paling mendominasi adalah Jaminan Hari Tua, dimana peserta langsung bisa klaim JHTnya dengan  masa tunggu satu bulan sejak peserta non-aktif kepesertaannya,” jelasnya.

Jika melihat dari rincian kasus klaim tingkat kecelakaan kerja sangat tinggi yaitu 143 kasus, ini menunjukkan bahwa resiko kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja dan menimpa siapa saja.

Baca Juga :  Akselerasi Perlindungan Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan dan DPMPTSP Tarakan Integrasikan Layanan Pendaftaran

Sesuai dengan UU RI NO 24 Tahun 2011 Pasal 15 yaitu Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti. Namun sampai saat ini masih banyak pemberi kerja belum melakukan kewajibannya untuk melindungi para pekerja dengan mendaftarkan kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan khususnya pekerja di sektor Jasa Konstruksi.

Rina menghimbau agar seluruh perusahaan langsung mendaftarkan perusahaannya beserta seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan saat perusahaan tersebut mulai aktif beraktivitas, dan membayar iuran tepat waktu agar para pekerja tidak ada yang dirugikan.

Baca Juga :  Indosat Hadirkan Desa Digital untuk Dorong Ekonomi dan Pendidikan Warga Pesisir

“Jika sewaktu-waktu tenaga kerja mengalami musibah, pengusaha tidak perlu lagi mengeluarkan biaya, karena sepenuhnya sudah menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan. Harapan kami seluruh tenaga kerja di wilayah kalimantan utara menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Untuk informasi lebih lanjut menjadi peserta atau prosedur klaim dapat menghubungi kontak center kami di 0813-8007-0175” tutupnya.(*)

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *