TARAKAN – Hari buruh 1 Mei 2020, Ketua Serikat Pekerja (SP) KAHUT K-SPSI Provinsi Kalimantan Utara Gusmin mengharapkan para pengusaha di Kaltara di tengah wabah Covid-19 arif dan bijak dalam hal merumahkan pekerjanya.
Tak hanya itu, perusahaan juga harus memperhatikan hak-hak pekerja sebagai yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Republik Indonesia NO M/3/HK.4/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
“Dengan may day tahun ini kami FSP KAHUT KSPSI Kaltara pada umumnya dan wabil khusus Tarakan mengharapkan kepada pengusaha dg wabah covid ini sekiranya berlaku arif dan bijak dalam merumahkan pekerjanya serta memperhatikan hak-hak pekerja,” ungkap Gusmin.
Selain itu, memperingati hari buruh ini serikat pekerja menyatukan suara menolak Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja yang dinilai tidak pro kepada pekerja.
Secara terpisah, Sekretaris SP KAHUT Kota Tarakan Andi Sudarmono mengatakan, awalnya mereka telah merencanakan melakukan aksi di hari buruh. Karena wabah Covid-19 masih merebak sehingga kegiatan itu diurungkan sementara waktu.
“Di awal rencana ada beberapa usulan kegiatan yakni pawai beduk berhadiah, buka bersama, dan aksi penolakan Omnibus law,” jelas Andi.
Adanya pandemi ini SP KAHUT K-SPSI mengikuti instruksi pemerintah tetang #Dirumahsaja. “Yang ingin kami suarakan di hari buruh yakni buruh tetap menolak adanya Omnibus law,” terangnya.
Ditambahkan Andi, pada dasarnya semua rancangan undang-undang tentang perburuhan di tolak oleh buruh seperti rancangan undang-undang cipta kerja.(*)
Reporter: Ramli
Editor: M. Yanudin







