BPJS Ketenagakerjaan Tarakan Perkuat Sinergi Perlindungan Pekerja Sektor Jasa Konstruksi melalui FGD

Tarakan (12/2) – Dalam upaya memastikan seluruh tenaga kerja di sektor infrastruktur terlindungi, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan pada sektor Jasa Konstruksi (Jakon) di wilayah Kota Tarakan.

​Kegiatan ini dihadiri oleh Dinas PU, Dinas Perkim, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Dinas PTSP dan BPKAD Kota Tarakan. Fokus utama diskusi adalah menyelaraskan regulasi dan implementasi di lapangan agar setiap proyek pembangunan di Tarakan wajib menyertakan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerjanya.

Baca Juga :  Rekrutmen PT KAI di Luar Kaltara Picu Polemik, Ekonom Minta Utamakan Tenaga Kerja Lokal

​Pentingnya Perlindungan Risiko Kerja

​Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan, Masbuki, menekankan bahwa sektor jasa konstruksi memiliki karakteristik risiko kerja yang sangat tinggi. Oleh karena itu, pendaftaran proyek ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk nyata tanggung jawab pemberi kerja.

​”Pekerja konstruksi sering kali menghadapi medan yang berat dan risiko kecelakaan kerja yang fatal. Dengan terdaftar dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), risiko finansial yang timbul akibat kecelakaan kerja akan sepenuhnya dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Masbuki di sela-sela kegiatan.

Baca Juga :  Dukung Program SEMANTIK Komdigi, Telkomsel Terapkan Registrasi Biometrik Wajah untuk Nomor Seluler Baru

​Dalam FGD tersebut, Masbuki memaparkan beberapa poin krusial yang menjadi perhatian bersama:

​Kepatuhan Kontraktor: Memastikan seluruh proyek, baik yang bersumber dari dana APBD maupun swasta, telah mendaftarkan pekerjanya sebelum pengerjaan dimulai.

​Mekanisme Pendaftaran: Penjelasan mengenai kemudahan sistem pendaftaran proyek jasa konstruksi yang kini lebih terintegrasi.

​Manfaat Komprehensif: Perlindungan bagi pekerja berlaku sejak mereka berangkat menuju lokasi proyek, saat berada di lingkungan kerja, hingga kembali ke rumah.

Baca Juga :  BPS Catat 5 Ribu Industri Mikro dan Kecil di Kaltara, Didominasi Makanan 67,81 Persen

​Harapan dan Sinergi ke Depan

​Masbuki berharap melalui forum ini, sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kota Tarakan semakin solid. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada lagi pekerja konstruksi di Tarakan yang tidak terlindungi saat bekerja.

​”Kami ingin memastikan bahwa pembangunan fisik di Kota Tarakan berjalan seiring dengan jaminan keamanan para pekerjanya. Jangan sampai ada keluarga yang kehilangan tulang punggungnya tanpa ada jaminan santunan yang layak,” tegas Masbuki. (*)

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *