benuanta.co.id, TARAKAN – Produk beras asal Malaysia kembali jadi sorotan setelah tim Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menemukan banyak beredar di pasar-pasar tradisional Tarakan tanpa label atau identitas resmi.
Beras impor asal Tawau tersebut dinilai ilegal karena tidak sesuai standar labelisasi pangan yang diwajibkan pemerintah Indonesia.
“Beras dari Malaysia yang kami temukan tidak memiliki ID. Ini tidak diperbolehkan. Barang tanpa label resmi tidak boleh dijual di Indonesia,” tegas Hj. Hasmirah, Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindagkop Kaltara.
Beras Malaysia disebut lebih laris karena harganya jauh lebih murah dibandingkan produk lokal. Untuk kemasan 10 kilogram, harganya sekitar Rp 145 ribu. Sementara beras lokal ukuran 5 kilogram berada di kisaran Rp 85 ribu.
Hal ini dibenarkan oleh Septi Yustina Marthin, Pengawas Perdagangan Ahli Muda Disperindagkop Kaltara. Ia mengatakan, konsumen lebih memilih beras Malaysia karena harga.
“Tapi perlu kami tegaskan, barang dari luar negeri yang tidak memenuhi aturan labelisasi dan legalitas, tidak bisa dibiarkan terus beredar,” ungkapnya.
Septi juga mengingatkan, pengawasan dilakukan bukan semata untuk menindak, tetapi sebagai upaya menjaga keadilan bagi pelaku usaha lokal dan perlindungan konsumen.
“Jika dibiarkan, ini tidak adil bagi produk dalam negeri yang telah memenuhi aturan, dan tentu bisa membahayakan konsumen jika tidak jelas asal-usulnya,” tambahnya.
Tim pengawasan gabungan akan melanjutkan inspeksi pasar di wilayah lain di Kaltara pekan ini, mengingat stok di sejumlah titik mulai menipis dan pemesanan dari distributor sudah menurun. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Ramli







