PT Migas Kaltara Jaya dan Medco E&P Tandatangani Perjanjian Pengalihan PI 10 Persen Wilayah Kerja Tarakan

benuanta.co.id, JAKARTA – PT Migas Kaltara Jaya Tarakan Onshore, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan Pemerintah Kota Tarakan, bersama PT Medco E & P Tarakan (Medco E&P) telah menandatangani Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja (WK) Tarakan di Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Penandatanganan ini merupakan bentuk implementasi ketentuan perpanjangan Kontrak Bagi Hasil untuk Wilayah Kerja Tarakan (PSC) yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016 serta wujud sinergi antara industri hulu migas dan pemerintah daerah untuk memperkuat peran daerah dalam pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur PT Migas Kaltara Jaya Tarakan Onshore Darmawansyah dan Direktur PT Medco E&P Tarakan Amri Siahaan, disaksikan Gubernur Kalimantan Utara Dr. H. Zainal Paliwang, Sekretaris SKK Migas, Luky Yusgiantoro, Inspektur Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Asep Herman.

Baca Juga :  Indosat Hadirkan Desa Digital untuk Dorong Ekonomi dan Pendidikan Warga Pesisir

Turut hadir dalam acara tersebut Deputi Eksplorasi Pengembangan dan Manajemen Wilayah Kerja, Rikky Rahmat Firdaus, Deputi Keuangan dan Komersialisasi, Kurnia Chairi, Direktur Utama PT Migas Kaltara Jaya, Poniti, S.H., serta Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul, M.Kes.

Gubernur Kalimantan Utara Dr. H. Zainal Paliwang, menyampaikan, apresiasi atas kolaborasi semua pihak dalam mendukung peningkatan kapasitas daerah di sektor energi.

’’Penandatanganan ini merupakan langkah penting untuk memperkuat peran daerah dalam pengelolaan sumber daya alam. Kami meyakini kolaborasi ini akan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kalimantan Utara lewat peningkatan pendapatan daerah,’’ ujarnya.

Baca Juga :  Akselerasi Perlindungan Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan dan DPMPTSP Tarakan Integrasikan Layanan Pendaftaran

Sekretaris SKK Migas Luky A. Yusgiantoro menegaskan, pengalihan PI 10 persen ini adalah bagian dari komitmen nasional untuk memperluas manfaat kegiatan usaha hulu migas bagi daerah penghasil, dengan tetap menjaga efisiensi dan akuntabilitas operasi. “Ini merupakan wujud komitmen SKK Migas dalam mendorong partisipasi aktif daerah dalam industri hulu migas. Kami mengapresiasi langkah kolaboratif ini untuk mewujudkan tata kelola migas yang inklusif dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Inspektur Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Asep Herman mengatakan, Kementerian ESDM mendukung penuh inisiatif yang mendorong tata kelola sektor migas yang transparan, inklusif, dan berkelanjutan.

’’Dengan pelibatan aktif daerah, kami berharap industri hulu migas dapat memberikan kontribusi yang lebih merata terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga :  Telkomsel Area Pamasuka Siaga Melayani Sepenuh Hati Selama Ramadan dan Idulfitri 2026

Sementara itu, Walikota Tarakan, dr. H. Khairul, M. Kes menyatakan, “Penandatanganan ini bermanfaat bagi seluruh pihak, terutama dalam hal pendapatan daerah. Begitu pula dengan peningkatan kompetensi dari BUMD Kalimantan Utara maupun Kota Tarakan,” terangnya.

Direktur Medco E&P Tarakan, Amri Siahaan menyampaikan bahwa penandatanganan ini menjadi bentuk nyata sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha dalam mewujudkan tata kelola migas yang berkelanjutan dan inklusif.

“Kami menyambut baik kerja sama ini sebagai bagian dari komitmen Medco E&P dalam menjalankan ketentuan PSC, serta berkolaborasi untuk memperkuat kontribusi terhadap pembangunan ekonomi lokal dan ketahanan energi nasional,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *