Menunggu SE, Besaran THR Kota Tarakan Belum Ditentukan 

benuanta.co.id, TARAKAN – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Tarakan belum menentukan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) Kota Tarakan.

Kepala dinas (Kadis) Disnakertrans Tarakan, Agus Sutanto mengungkapkan meski pun kementerian telah menetapkan hal tersebut namun, pihaknya harus menunggu SE dari Provinsi terlebih dahulu.

“THR ke perusahaan kami masih menunggu surat dari gubernur kan dari kementerian sudah. Kami tunggu itu baru kita buat edaran ke wali kota, kami konfirmasi masih di meja gubernur surat edaranya,”ujar Agus, Kamis (21/3/2024).

Baca Juga :  Telkomsel Area Pamasuka Siaga Melayani Sepenuh Hati Selama Ramadan dan Idulfitri 2026

Disinggung mengenai posko pengaduan THR, dikatakan Agus posko akan dibuka sekaligus saat SE Wali Kota di keluarkan dan akan berlokasi di kantor Disnakertrans Kota Tarakan.

Lanjutnya, untuk isi SE sama seperti tahun sebelumnya di mana pengusaha ataupun perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawannya paling lambat 7 hari sebelum hari H Lebaran.

“Besarnya (THR) kalau di atas satu tahun itu satu bulan gaji, kalau kurang dari satu tahun proporsional seperti itu,” ungkapnya.

Baca Juga :  BPS Catat 5 Ribu Industri Mikro dan Kecil di Kaltara, Didominasi Makanan 67,81 Persen

Terkait sanksi yang diberikan kepada pengusaha atau perusahaan yang tidak membayar THR karyawannya sudah diatur dalam Permenaker No. 20/2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan yang di dalamnya mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai membayar THR.

“Kalo ada aduan akan kita tindak lanjuti. Kita dalami dulu baru bisa kita berikan sanksi,” tutupnya. (*)

Baca Juga :  Indosat Hadirkan Desa Digital untuk Dorong Ekonomi dan Pendidikan Warga Pesisir

Reporter: Sunny Celine

Editor: Nicky Saputra 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *