benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat DAN Kawasan Pemukiman (DPUPR-PERKIM) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Bidang Bina Jasa Konstruksi menyusun kalender pelatihan dan Uji Kompetensi Tahun 2026 dengan fokus penguatan tenaga kerja ahli yang masih minim di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Bina Jasa Konstruksi DPUPR PERKIM Kaltara, Korsiana, mengatakan program tersebut dirancang untuk memastikan ketersediaan tenaga kerja lokal yang memiliki keahlian spesifik sehingga mampu mendukung kebutuhan proyek konstruksi di Kaltara. Ia menegaskan, program ini juga bertujuan menekan ketergantungan pada tenaga kerja dari luar daerah.
“Program ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan tenaga kerja lokal yang memiliki skill lebih spesifik dan mampu mendukung kebutuhan proyek konstruksi di Kaltara. Sekaligus menekan ketergantungan pada tenaga kerja dari luar daerah,” jelasnya.
Pelatihan dijadwalkan berlangsung selama 10 bulan, mulai Februari hingga November 2026. Terdapat 10 jabatan kerja yang akan mendapatkan pelatihan berdasarkan hasil evaluasi tahun sebelumnya dan kebutuhan kabupaten/kota di Kaltara, khususnya untuk Skema Kompetensi Kerja (SKK) tenaga ahli yang belum tersedia di daerah.
“Total jabatan kerja akan ada pelatihan untuk 10 jabatan kerja yang diidentifikasi kurang di Kaltara,” bebernya.
Setiap kelas pelatihan akan diikuti 20 hingga 30 peserta. Pendaftaran telah dibuka sejak November tahun ini dan berlangsung hingga Januari tahun depan, serta dapat berlanjut setiap bulan selama kuota masih tersedia.
Tenaga pengajar akan disesuaikan dengan kebutuhan materi, sebagian berasal dari BPSDM PUPR pusat dan sebagian lainnya dari akademisi di Kaltara.
“Tenaga pengajar yang kita cari untuk pemateri pelatihan akan menyesuaikan, beberapa berasal dari BPSDM PUPR di pusat dan ada juga dari akademisi di Kaltara,” tuturnya.
Korsiana menambahkan, pelatihan ini ditujukan untuk memastikan Kaltara memiliki stok tenaga kerja bersertifikasi guna memenuhi kebutuhan paket pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus, sehingga tidak lagi bergantung pada tenaga kerja dari luar daerah. Langkah ini juga dianggap penting menyikapi isu keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di sejumlah sektor industri di Kaltara. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina







