DPRD Kaltara Sarankan Arief Hidayat dan PAN Lakukan Pembahasan Internal

benuanta.co.id, TARAKAN – Menyikapi bebasnya Khaeruddin Arief Hidayat (KAH) oleh Pengadilan Tinggi Samarinda setelah melalui proses banding, maka pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menyarankan agar Arief Hidayat dan Partai Amanat Nasional (PAN) segera melangsungkan pembahasan internal.

Pasalnya, putusan pengadilan tinggi itu berkaitan dengan nasib Arief Hidayat sebagai anggota DPRD Kaltara. Meski kebijakan DPP PAN dan DPW PAN Kaltara telah mengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai wakil rakyat, namun pihak DPRD Kaltara belum menerima keputusan Mendagri yang menjadi dasar utama.

Baca Juga :  Safari Ramadan, Anggota DPRD Kaltara Akbar Ali Berbagi Sembako ke Warga Nunukan

Hingga kini, mantan Wakil Walikota Tarakan itu diketahui masih berstatus anggota DPRD serta memiliki hak dan kewajiban sebagai legislator pada umumnya.

“Proses lanjutan dari surat itu, DPRD Kaltara menyarankan agar Khaeruddin Arief Hidayat berkomunikasi dengan internal partainya,” terang Wakil Ketua I DPRD Kaltara, Andi Hamzah kepada benuanta.co.id, Kamis (2/6/2022).

Lebih lanjut, mengenai apakah dari pihak kejaksaan akan melakukan kasasi dari putusan bebas Pengadilan Tinggi Samarinda, pihaknya belum mengetahui.

Ia menekankan semua proses terkait KAH harus sesuai aturan dan DPRD Kaltara tidak akan mencampuri internal partai.

Baca Juga :  Ruman Tumbo Dorong Pemprov Kaltara Gali Sumber Pendapatan Baru

“Ataukah internal partai menyikapi putusan PT Samarinda, yang jelasnya oknum anggota DPRD Kaltara ini memiliki upaya hukum. Untuk menjadikan dia tidak lagi anggota DPRD Kaltara, semua ada prosesnya terutama keputusan Mendagri,” tambah Andi Hamzah yang juga poltisi Partai Gerindra.

Namun begitu, berdasarkan surat keputusan nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/100/IV/2022 Kaheruddin Arif Hidayat disebut diberhentikan  sebagai anggota Partai Amanat Nasional. Surat keputusan itu ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan pada 13 April 2022.

Baca Juga :  DPRD Kaltara Sosialisasikan Raperda Pemberdayaan Desa di Tarakan

Sementara itu, DPW PAN Kaltara memastikan akan membahas putusan bebas KAH di internal partai. Nasib KAH yang sebelumnya aktif mengemban tugas sebagai anggota DPRD Kaltara dapil Kota Tarakan dan Ketua DPD PAN Tarakan, tengah dalam pembahasan internal.

“Kami akan koordinasikan dulu dengan DPP PAN perihal vonis bebasnya KAH,” singkat Sekretaris DPW PAN Kaltara, Makbul. (*)

Reporter : Kristianto Triwibowo

Editor : Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *