Dorong Minat Membaca, DPRD Kaltara Matangkan Raperda Perbukuan dan Budaya Literasi

benuanta.co.id, TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perbukuan dan Budaya Literasi yang menjadi Perda inisiatif DPRD.

Hal ini dilakukan sebagai upaya memperkuat kualitas sumber daya manusia melalui penguatan budaya membaca.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah mengatakan, Raperda tersebut masih memerlukan sinkronisasi serta penambahan sejumlah substansi agar regulasi yang dihasilkan benar-benar komprehensif.

Menurutnya, Raperda ini memiliki dua fokus utama yakni pengembangan sistem perbukuan dan penguatan budaya literasi masyarakat.

“Pengembangannya tidak hanya pada aspek pembukuan secara manajerial, tetapi juga bagaimana ada motivasi, reward, serta penguatan ekosistem literasi itu sendiri,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).

Ia menegaskan, regulasi tersebut diharapkan menjadi role model nasional, karena menjadi salah satu Perda pertama di Indonesia yang secara khusus membahas perbukuan dan budaya literasi secara mendalam.

Oleh karena itu, DPRD Kaltara melibatkan dewan pakar dan kalangan akademisi guna memperkuat kajian akademik serta inovasi yang akan dimasukkan dalam penyempurnaan Raperda. Pembahasan lanjutan dijadwalkan kembali berlangsung pekan depan.

“Ini bukan hanya soal minat baca, tetapi bagaimana kita memulai pembangunan SDM Kaltara dari literasi,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kaltara sekaligus Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Supa’ad Hardianto menyampaikan, Raperda tersebut lahir dari aspirasi masyarakat yang menginginkan penguatan budaya membaca di daerah.

Ia menilai saat ini budaya literasi, khususnya di kalangan pelajar, mulai mengalami penurunan akibat dominasi penggunaan perangkat digital.

“Raperda ini tidak hanya berbicara tentang buku, tetapi juga literasi secara luas, termasuk memasukkan kearifan lokal dan budaya masyarakat Kaltara yang beragam,” jelasnya.

Menurut Supa’ad, regulasi ini nantinya diharapkan mampu memastikan akses buku dan kegiatan literasi menjangkau masyarakat hingga tingkat akar rumput, melalui sekolah, komunitas, taman baca masyarakat hingga ruang publik.

DPRD Kaltara juga mendorong keterlibatan komunitas literasi, termasuk Taman Baca Masyarakat Indonesia (TBMI), guna menghidupkan kembali budaya membaca di tengah masyarakat di era digital.

Pembahasan Raperda ditargetkan rampung sesuai tahapan legislasi selama enam bulan, dengan optimisme substansi utama dapat segera difinalisasi dalam waktu dekat. (*)

Reporter: Sunny Celine T

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *