DPRD Kaltara dan PTA Bahas Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

benuanta.co.id, BULUNGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara bersama Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kaltara menggelar rapat dengar pendapat.

Agenda utama rapat membahas program prioritas terkait pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Muhammad Nasir, dan dihadiri jajaran Komisi I serta IV DPRD, Ketua PTA Bambang Supriyanto, perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan KB (DP3AP2KB), serta Biro Hukum Setda Provinsi Kaltara.

Ketua PTA Kaltara, Bambang Supriyanto, menyoroti persoalan klasik yang kerap muncul usai perceraian, terutama terkait mantan suami yang tidak menunaikan kewajiban nafkah meski telah ada putusan pengadilan.

Baca Juga :  Dorong Minat Membaca, DPRD Kaltara Matangkan Raperda Perbukuan dan Budaya Literasi

Ia mengusulkan adanya kesepakatan bersama dengan DPRD dan pemerintah daerah agar nafkah dapat dipotong langsung dari gaji ASN.

“Banyak kasus nafkah iddah, mut’ah, hingga biaya anak tidak dibayarkan. Dengan MoU, nafkah bisa dipotong langsung dari bendahara, khususnya bagi PNS,” jelasnya. Rabu (3/9/2025).

Selain isu nafkah, Bambang juga menyinggung persoalan dispensasi nikah dan pernikahan dini. PTA Kaltara menilai perlu adanya pendampingan psikologis bagi anak yang menikah muda serta penguatan program isbat nikah dan sidang terpadu agar masyarakat memperoleh dokumen hukum yang sah.

Komisi I DPRD Kaltara melalui Ladullah menekankan pentingnya regulasi yang lebih jelas untuk melindungi perempuan dan anak. “Kami mendorong adanya pengawasan, advokasi, serta dukungan anggaran yang memadai,” ujarnya.

Baca Juga :  Dorong Minat Membaca, DPRD Kaltara Matangkan Raperda Perbukuan dan Budaya Literasi

Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD, Vamelia, yang juga Ketua TP PKK Kabupaten Tana Tidung, menyampaikan bahwa banyak masyarakat mengeluhkan mantan suami yang lalai menafkahi keluarga. Ia mendukung penuh skema pemotongan gaji langsung, sekaligus menekankan perlunya perlindungan psikologis bagi anak korban perceraian.

DP3AP2KB melalui Burhanuddin mengingatkan bahwa sebenarnya Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak sudah ada, namun implementasinya masih minim. Karena itu, ia mendorong penguatan kelembagaan serta peran aktif Forum Anak Daerah.

Baca Juga :  Dorong Minat Membaca, DPRD Kaltara Matangkan Raperda Perbukuan dan Budaya Literasi

Biro Hukum Setda Kaltara menambahkan, perda tersebut masih bersifat umum dan belum spesifik mengatur perlindungan pasca perceraian. Revisi perda pun dinilai mendesak agar payung hukum lebih jelas.

Dalam kesimpulannya, Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Muhammad Nasir, menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi.

“Isu perlindungan perempuan dan anak pasca perceraian harus mendapat perhatian khusus. DPRD siap mengawal aspirasi ini,” tegasnya.

Rapat tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi, di antaranya pembahasan lanjutan draft MoU, revisi perda, serta penguatan koordinasi teknis antara DPRD, Pemprov, dan PTA Kaltara. (*)

Reporter: Ikke

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *