benuanta.co.id, BULUNGAN – Panitia Khusus (Pansus) IV Perlindungan Tenaga Kerja Lokal DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat kerja bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Biro Hukum Setda Kaltara.
Agenda rapat membahas kelanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, beberapa waktu lalu.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Pansus IV, Syamsuddin Arfah, didampingi anggota Pansus IV, antara lain Supa’ad Hadianto, Hj. Siti Laela, Dino Andrian, Listiani, Rahman, dan Muhammad Hatta. Tim Pakar Pansus IV juga turut hadir.
Syamsuddin menjelaskan, pembahasan kali ini merupakan tindak lanjut dari fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Ranperda tersebut. Meski substansi rancangan tetap berlanjut, beberapa penyesuaian redaksional harus dilakukan sesuai masukan Kemendagri.
“Salah satunya perubahan judul. Dari semula ‘Perlindungan Tenaga Kerja Lokal’ menjadi ‘Penyelenggaraan Ketenagakerjaan’ agar lebih selaras dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Syamsuddin.
Ia menekankan, regulasi ini diharapkan memberi kepastian hukum sekaligus perlindungan lebih komprehensif bagi tenaga kerja di Kalimantan Utara. Selain itu, Ranperda juga diharapkan mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia dan memperluas penyerapan tenaga kerja lokal di daerah. (*)
Reporter: Ikke
Editor: Yogi Wibawa







