PP 28 Tahun 2025 jadi Tonggak Baru Penyederhanaan Perizinan Usaha di Kaltara

benuanta.co.id, TARAKAN — Pemerintah terus mendorong kemudahan berusaha melalui penyederhanaan proses perizinan berbasis risiko. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalimantan Utara (Kaltara) pun turut melakukan sosialisasi aturan baru ini agar pelaku usaha dan instansi teknis memahami implementasinya di daerah.

Plt. Sekretaris DPMPTSP Kaltara, Rahman Putrayani, MM menjelaskan, PP Nomor 28 Tahun 2025 merupakan regulasi pengganti PP Nomor 5 Tahun 2021. Aturan ini bertujuan menyederhanakan proses perizinan serta menciptakan ekosistem yang lebih kondusif bagi investasi dan kegiatan usaha di seluruh Indonesia, termasuk di Kalimantan Utara.

“Untuk peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2025 sebenarnya ini baru saja pemerintah kita sahkan. Makanya juga kita lakukan sosialisasi karena frekuensi ini mengenai tentang izin berusaha,” ungkapnya, Sabtu (8/11/2025).

Rahman memaparkan PP Nomor 28 Tahun 2025 mengatur secara rinci mulai dari persyaratan dasar, sistem perizinan terintegrasi melalui Sistem OSS (Online Single Submission), mekanisme pengawasan, hingga sanksi administratif yang lebih jelas. Ia menyebut langkah ini sebagai upaya menghadirkan transparansi dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

“Jadi dengan aturan ini, pelaku usaha akan semakin mudah memahami dan mengikuti prosedur perizinan,” tegasnya.

Ia menerangkan inti dari PP ini adalah penerapan perizinan berbasis risiko, di mana proses perizinan dibagi berdasarkan tingkat risiko dari setiap kegiatan usaha mulai dari rendah, menengah rendah, menengah tinggi, hingga tinggi. Setiap kategori menentukan jenis perizinan dan dokumen yang wajib dipenuhi.

“Jadi nanti kan akan ada kemudahan luar biasa dengan adanya peraturan pemerintah ini,” ucapnya.

Selain itu, PP ini juga memperkuat sistem OSS agar seluruh proses perizinan dan penerbitan izin dilakukan secara elektronik, termasuk untuk Persetujuan Lingkungan (PL) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dengan begitu, proses perizinan menjadi lebih efisien dan terintegrasi tanpa harus melalui tahapan manual.

“Semua nanti serba elektronik, jadi tidak ada lagi hambatan administrasi di lapangan,” katanya.

Rahman menambahkan, PP ini juga menetapkan persyaratan dasar yang lebih jelas, seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, dan Persetujuan Bangunan Gedung. Langkah ini diambil agar pelaku usaha tidak perlu lagi bolak-balik dalam pengurusan dokumen. “Jadi nanti semuanya akan tersistem, pelaku usaha tidak perlu lagi bolak-balik urus dokumen secara manual,” katanya.

Dalam aturan tersebut, pemerintah juga menegaskan adanya kepastian waktu layanan. Setiap tahapan penilaian perizinan kini memiliki batas waktu yang tegas, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Bahkan, kebijakan fiktif-positif ditegaskan kembali untuk memperkuat pelaksanaan batas waktu layanan.

“PP 28 ini adalah pemberlakuan fiktif-positif, jadi ketika batas waktu itu dilewati maka secara otomatis perizinannya diterbitkan,” imbuhnya.

Menurutnya, mekanisme tersebut menjadi bentuk jaminan baru bagi pelaku usaha agar tidak lagi terhambat dalam pengurusan izin. Sebagai contoh, dalam proses perizinan yang ditetapkan selama 10 hari kerja, apabila waktu itu terlewati maka izin diterbitkan secara otomatis. “Itu kemudahan yang diberikan kepada investor, jadi tidak ada lagi hambatan berarti bagi para pengurus izin atau investor yang akan mengajukan izin berusahanya,” paparnya.

Rahman juga menjelaskan PP 28 Tahun 2025 memperluas cakupan sektor yang diatur, termasuk bidang-bidang baru seperti Metrologi Legal dan Ekonomi Kreatif. Selain itu, pengawasan dan sanksi administratif kini diatur lebih rinci, mulai dari peringatan, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, hingga pencabutan izin.

“Dengan sanksi yang lebih tegas, pengawasan perizinan akan jauh lebih tertib dan terukur,” tandasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *