benuanta.co.id, TARAKAN – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalimantan Utara menyelenggarakan kegiatan sosialisasi, konsultasi, dan pendampingan pelayanan sektor perhubungan dan perikanan, sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan perizinan usaha berbasis risiko, serta penandatanganan kerja sama dengan DPMPTSP Jawa Barat untuk replikasi aplikasi sistem informasi pelayanan perizinan bagi publik dan pembentukan forum pelaku usaha pada Jumat hingga Sabtu (7-8 November 2025).
Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H., M.Hum., melalui Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara, Dr. Bustan, S.E., M.Si, menjelaskan kegiatan ini digelar sebagai bagian dari dukungan terhadap target pertumbuhan ekonomi nasional.
Kalimantan Utara mencatat pertumbuhan ekonomi sebesar 4,6 persen di semester III 2025, sementara target nasional mencapai 8 persen, sehingga memerlukan peran pemerintah dan sektor swasta secara sinergis.
“Kegiatan kita pada hari ini tepat untuk kita mendukung instruksi Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan ke seluruh wilayah terkait target pertumbuhan ekonomi,” jelasnya, Sabtu (8/11/2025).
Pj. Sekda menekankan sektor swasta memiliki peran strategis selain pemerintah melalui fiskal untuk mendorong laju pertumbuhan ekonomi. Hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi semua pihak untuk mencapai target pertumbuhan yang diharapkan.
“Sektor swasta juga punya peran mampu mendorong laju pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Pemanfaatan teknologi menjadi fokus utama dalam meningkatkan layanan perizinan. Dengan aplikasi digital, proses perizinan di sektor perikanan dan perhubungan dapat dilakukan lebih cepat, murah, dan transparan, sehingga memudahkan pelaku usaha.
“Dengan menggunakan teknologi, kita mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempermudah urusan, mempermurah biaya, dan mempercepat pelayanan bagi pelaku usaha,” imbuhnya.
Dr. Bustan juga menyoroti perbedaan antara Kalimantan Utara dan Jawa Barat dari sisi luasan wilayah, jumlah penduduk, sarana prasarana, dan kualitas SDM. Meski Jawa Barat lebih maju dari sisi infrastruktur dan jumlah perguruan tinggi, prinsip amati, tiru, modifikasi menjadi kunci agar inovasi dapat diterapkan sesuai kondisi lokal.
“Saya minta DPMPTSP menyesuaikan jika sesuai dengan karakteristik daerah agar visi-misi program kita dapat terwujud di periode lima tahun ini,” tegasnya.
Penandatanganan kerja sama dan pembentukan forum pelaku usaha menjadi simbol komitmen kedua provinsi untuk memperkuat layanan perizinan berbasis teknologi. Forum ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi antara pemerintah dan sektor swasta serta mendorong produktivitas hasil perikanan dengan konektivitas antar wilayah.
“Ini adalah bentuk komitmen untuk mendorong produktivitas hasil perikanan dengan konektivitas antar wilayah,” tegasnya.
Kegiatan ini menjadi contoh nyata kolaborasi antar pemerintah daerah dalam memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan pelayanan publik. Dengan prinsip amati, tiru, dan modifikasi, inovasi dapat disesuaikan dengan karakteristik masing-masing wilayah sehingga pertumbuhan ekonomi dan pelayanan sektor usaha meningkat.
“Kita harus mampu beradaptasi dengan kemajuan teknologi agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal,” tukasnya.
Sementara itu Plt. Sekretaris DPMPTSP Kaltara, Rahman Putrayani, menjelaskan secara teknis kegiatan ini tidak hanya sosialisasi, tetapi juga berupa konsultasi dan pendampingan bagi pelaku usaha untuk memanfaatkan aplikasi perizinan digital.
Aplikasi ini dirancang untuk mempercepat proses perizinan, memudahkan pelaporan, dan meningkatkan transparansi bagi pelaku usaha di sektor perikanan dan perhubungan.
“Melalui aplikasi ini, pelaku usaha dapat lebih mudah mengurus izin usaha mereka secara cepat dan transparan,” jelasnya.
Selain aplikasi, kegiatan ini juga menyinggung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan perizinan usaha berbasis risiko. PP ini menjadi pedoman dalam pengurusan izin usaha agar sesuai dengan kategori risiko, sehingga mempermudah pengawasan dan pelayanan kepada pelaku usaha.
“Sosialisasi peraturan pemerintah ini menjadi bagian dari upaya memberikan pemahaman yang jelas kepada pelaku usaha,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris DPMPTSP Jawa Barat, Deni Rusyana, menegaskan dukungan penuh terhadap kerja sama replikasi aplikasi sistem informasi pelayanan perizinan di Kalimantan Utara. Jawa Barat siap berbagi pengalaman, inovasi, dan teknologi agar layanan perizinan di Kaltara lebih cepat, transparan, dan efisien.
“Kami mendukung penuh kerja sama ini agar pelayanan perizinan di Kalimantan Utara lebih cepat, transparan, dan efisien,” pungkasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Endah Agustina







