Ditreskrimsus Polda Kaltara Bantah Rekayasa BAP Saksi Iwan S

TANJUNG SELOR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara merespon pernyataan Penasihat Hukum Iwan Setiawan (IS), Salahuddin terkait adanya rekayasa dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi dari kliennya.

Direktur Reskrimsus Polda, Kaltara Kombes Pol. Thomas Panji Susbandaru membantah jika terjadi rekayasa pada BAP para saksi IS. “Jadi BAP yang ada itu sudah sesuai, sementara untuk rekayasa keterangan tidak terjadi. Kita pun belum tahu BAP yang mana direkayasa,” ungkapnya kepada benuanta.co.id, beberapa hari lalu.

Baca Juga :  PKL Jalan Durian–Sabanar Diimbau Tak Berjualan di Atas Drainase

Baca Juga: BAP Keterangan Saksi Diduga Direkayasa, Iwan Laporkan Penyidik ke Mabes Polri

Terkait BAP yang diduga direkayasa akan dilakukan penelusuran dan dicek kembali. Dia mengatakan, apa yang sudah disampaikan oleh IS tidak benar. “Dugaan rekayasa itu tidak pernah terjadi karena penanganan perkara sudah dilakukan sesuai dengan aturan,” jelasnya.

Thomas menyebutkan, saksi yang dimintai keterangan dalam perkara IS itu beberapa orang dari luar Kaltara. IS sendiri diduga telah melakukan pencemaran nama baik mantan Gubernur Kaltara Irianto Lambrie. Sehingga dikenakan dengan Undang-undang ITE.

Baca Juga :  Tak Punya Perahu untuk Mancing, R Nekat Curi Mesin Longboat di Perairan Selumit Pantai

“Saksi ahli yang kita mintai keterangan ada 4 orang dari Bogor dan Jakarta. Ada 2 sebagai saksi ahli bahasa, satu ahli pidana dan satunya ahli IT,” sebutnya.

“Pelibatan 2 saksi ahli bahasa ini untuk menegaskan perbuatan IS. Jadi keterangan dari saksi ahli ini dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Sementara alasan menggunakan saksi dari luar Kaltara, untuk menjaga dari intervensi dan menjaga netralitas.(*)

Baca Juga :  Pemkab Bulungan Batasi Aktivitas Masyarakat Selama Ramadan

 

Reporter: Heri Muliadi

Editor: M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *