benuanta.co.id, TARAKAN – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kalimantan Utara (Kaltara) melaksanakan uji kelayakan dan kepatuhan Badan Pelayanan Sengketa Konsumen (BPSK) di Kota Tarakan dan Kabupaten Bulungan.
Uji Kelayakan dan kepatuhan tersebut dilakukan oleh tim seleksi yang sebelumnya telah ditentukan. Adapun tujuan dilaksanakan guna menyeleksi anggota BPSK yang kompeten sehingga dapat melayani dengan baik.
Di Kota Tarakan sendiri uji kelayakan dan kepatuhan telah dilaksanakan pada 14 Mei 2024 lalu. Sedangkan untuk Kabupaten Bulungan baru dilaksanakan pada 14 Agustus 2024.
Pengawas Perdagangan Ahli Muda Disperindagkop dan UKM Kaltara, Septi Yustina Marthin menuturkan, uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan di Kaltara hanya di dua wilayah tersebut dan saat ini masih menunggu penetapan Surat Keputusan (SK) oleh Gubernur Kaltara.
“Untuk Kaltara sudah dilaksanakan uji kelayakan dan kepatuhan anggota BPSK di Kota Tarakan dan Kabupaten Bulungan. Untuk selanjutnya di tetapkan oleh SK Gubernur. Akan berlaku selama 5 Tahun. Jadi periodenya 2024 sampai 2029,” ujarnya, Kamis (15/8/2024).
Ia pun menegaskan hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 72 Tahun 2020. Ia menjelaskan untuk menjadi anggota BPSK terdapat tiga unsur yaitu unsur pemerintah, unsur pelaku dan unsur konsumen.
“Unsur pemerintah 3 orang, unsur pelaku usaha 3 orang dan unsur konsumen 3 orang. Jadi jumlahnya 9 orang masing-masing per kabupaten atau kota,” pungkasnya. (adv)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Yogi Wibawa







