benuanta.co.id, TARAKAN – Tak hanya pengusaha perikanan dengan skala besar, Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) kini juga dimasifkan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) khususnya produk perikanan.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kalimantan Utara (Kaltara), Rukhi Syayahdin melalui Penyusun Rencana Kelembagaan Pasar Hasil Perikanan, Anita Mayangsari mengatakan, produk UMKM kini diwajibkan memiliki SKP lantaran program hilirisasi yang tengah menjadi fokus pemerintah.
Pembinaannya pun dilakukan oleh Bank Indonesia juga Disperindagkop Kaltara dengan konsep UMKM Go Ekspor.
“Kita DKP sangat mendorong, apalagi itu olahan perikanan kan,” katanya, Ahad (7/7/2024).
Adapun monitoring UMKM khususnya olahan perikanan dilakukan oleh Dinas Perikanan yang ada dimasing-masing kabupaten kota di Kaltara. Tak hanya itu, monitoring tersebut dilakukan untuk memantau pelaku UMKM olahan perikanan untuk memiliki SKP.
Biasanya, untuk SKP, Dinas Perikanan kabupaten kota bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“SKP ini tujuannya agar konsumen merasa aman saat mengkonsumsi produk UMKM perikanan. Ini sudah mulai digalakkan, tadinya kan (SKP) cuma pengusaha skala besar, sekarang sudah ke UMKM,” imbuhnya.
Dengan demikian, produk UMKM olahan perikanan tak hanya dijajakan antar kabupaten kota di Kaltara saja. Diakui Anita, sejauh ini, produk UMKM hasil perikanan di Kaltara hanya dipasarkan di dalam Kaltara saja.
Pihaknya pun bertugas memperkenalkan produk UMKM olahan perikanan yang unggulan dan dapat dipasarkan ke luar daerah. Hal ini dilakukan lantaran hasil perikanan di Kaltara cukup melimpah dan berpotensi unggul untuk Kaltara.
“Kita memperkenalkan, melalui bazar atau pertemuan-pertemuan besar untuk memperkenalkan produk-produk Kaltara. DKP Kaltara sebisa mungkin kalau ada pertemuan di luar daerah kita bawa produk mereka,” pungkasnya. (adv)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa







