benuanta.co.id, NUNUKAN – Dari 40 partai politik (parpol) yang mendaftar sebagai peserta pemilu Tahun 2024, hanya 24 parpol yang dinyatakan lengkap setelah di verifikasi administrasi dokumen persyaratan pendaftaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nunukan, Rahman mengatakan dari 24 Parpol tersebut setelah dilakukan verifikasi keanggotaannya di Kabupaten Nunukan, hanya 21 parpol yang terverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nunukan.
“Untuk syarat keterwakilan atau kepengurusan Parpol yang ada di provinsi itu minimal 75 persen, untuk kita di Kaltara ada lima kabupaten/kota maka minimal keterwakilan pengurusan parpol itu ada di empat kabupaten/kota,” ujar Rahman kepada benuanta.co.id, Senin (22/8/2022).
Sementara untuk syarat keanggotaan dari setiap parpol untuk wilayah Kabupaten Nunukan minimal menyerahkan data keanggotaan minimal 1/1000 dari jumlah penduduk.
“Saat ini jumlah penduduk kita ada sekitar 192 ribu jiwa, jadi setiap parpol harus menyerahkan minimal 193 data keanggotaan parpolnya,” katanya.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Komisioner KPU Nunukan, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kaharuddin yang mengatakan dari 21 parpol tersebut telah terverifikasi keanggotaannya dan telah mencapai batas minimum yakni 193 anggota parpol.
“Jadi, ada 1 parpol yakni Partai Republikku Indonesia itu tidak ada keanggotaannya di Nunukan, sedangkan 2 parpol yakni Partai Prima dan partai Buruh tidak diverifikasi karena keanggotaannya di bawah minimum atau di bawah 193 anggota,” ujar Kaharuddin.
Diungkapkan Kahar, dari 21 parpol yang sudah terverifikasi, beberapa di antaranya parpol tersebut di temukan ganda eksternal atau nama anggota terdapat di dua parpol, selain itu ditemukan juga ketidaksesuaian antar kartu keanggotaan parpol dan identitas di KTP. Yang mana ada beberapa keanggotaan parpol yang di KTP tercantum pekerjaan sebagai kepala desa, ada juga yang tercatat PNS sehingga statusnya tidak memenuhi syarat anggota parpol.
“Temuan seperti ini yang perlu di verifikasi, jadi kita minta surat pernyataan misalkan dia pensiun PNS, atau sudah bukan kepala desa kalau memang sudah pensiun dibuat surat pernyataan jadi nanti statusnya sudah memenuhi syarat sebagai keanggotaan parpol, karena kalau sudah pensiunan kan sudah tidak dilarang ikut parpol,” ungkapnya.
Termasuk ganda eksternal yang mana nama anggota berada di dua parpol, Kahar mengatakan parpol mana yang bisa membuktikan dengan surat pernyataan. Dicontohkannya, yang bersangkutan tercantum di partai A dan B, jika partai A bisa menunjukkan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan anggota parpol A maka keanggotaannya akan memenuhi syarat di partai A.
Disampaikannya, temuan-temuan yang di dapatkan oleh KPU Nunukan saat melakukan verifikasi administrasi sudah di sampaikan ke setiap parpol terkait potensi yang tidak memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat keanggotaan tersebut.
“Kalau surat pernyataan nanti di berikan ke KPU melalui sistem informasi partai politik (SIPOL) sehingga kami bisa lakukan verifikasi, Kita kasih waktu hingga tanggal 26 Agustus ini untuk menunjukkan dan melengkapi surat pernyataan tersebut,” jelasnya.
Ditambahkannya, untuk 21 parpol tersebut akan dilakukan verifikasi administrasi keanggotaan hingga 29 Agustus 2022 mendatang, sementara itu untuk penetapan parpol peserta pemilu di KPU RI tanggal 14 Desember 2022.(*)
Berikut 24 Partai Politik yang terverifikasi oleh KPU RI:
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai Nasional Demokrat (NasDem)
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia
11. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
12. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
23. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
24. Partai Republik Satu.
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli







