benuanta.co.id, BULUNGAN – Sebagai bentuk tindaklanjut surat dari Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (KUKMPP) Kabupaten Bulungan tentang pembatasan pembelian jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu. Polres Bulungan pun giat melaksanakan patroli di setiap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Tanjung Selor.
Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar mengatakan pembatasan tersebut yakni pengaturan batas pembelian untuk jenis BBM subsidi berupa solar di SPBU untuk kendaraan roda dua atau roda empat maupun roda enam
“Jadi kendaraan umum roda empat plat kuning atau hitam maksimal Rp 250.000 perhari. Lalu kendaraan umum plat kuning atau hitam roda enam maksimal Rp 350.000 perhari serta kendaraan roda dua jenis pertalit maksimal Rp 50.000 perharinya,” ucap AKBP Ronaldo kepada benuanta.co.id, Senin, 5 Desember 2022.
Sementara, pengaturan batas pembelian untuk jenis BBM pertalite untuk kendaraan roda empat maksimum Rp 300.000. Ada pengecualian disini bagi kendaraan yang melayani masyarakat.
“Pembatasan ini tidak berlaku bagi kendaraan pelayanan umum seperti mobil ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, pengangkut sampah dan mobil bencana alam,” sebutnya.
Mantan Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat ini menyebutkan ada larangan pengisian dengan menggunakan wadah jerigen atau sejenisnya. Terkecuali masih untuk sektor pertanian dan perikanan diperbolehkan dengan melaporkan rekomendasi dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau dinas terkait.
“Larangan itu pembelian secara berulang dan apabila perlu Bantuan Polri Hubungi call center 110,” tegasnya.
Tak lupa, Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada, memastikan keamanan dan ketertiban di sekitar aman dan tertib.
“Termasuk mendukung pencegahan penyebaran Covid-19 dengan selalu menegakkan protokol kesehatan,” tutupnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli







