benuanta.co.id, BULUNGAN – Puluhan ton barang tanpa dokumen asal Malaysia diamankan petugas di sebuah gudang di Jalan Sabanar Lama Kelurahan Tanjung Selor Hilir, pada hari sabtu 12 November 2022 sekira pukul 15.30 wita.
Barang yang terdiri atas gula pasir, sosis, makanan ringan dan minuman sachet diamankan ketika di bongkar dari sebuah kapal kayu menuju ke gudang.
Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Provinsi Kaltara selaku leading sector mengatakan barang asal Malaysia ini ilegal untuk diedarkan di Indonesia.
“Terima kasih kepada tim BAIS yang menginformasikan bahwa ada barang masuk tanpa izin edar ke Tanjung Selor melalui kapal ini,” ucap Kepala Disperindagkop dan UKM Kaltara, Hasriyani melalui Pengawas Perdagangan Ahli Muda Disperindagkop dan UKM Kaltara, Septi Yustina Marthin kepada benuanta.co.id, Sabtu 12 November 2022.
Dia menjelaskan jika barang asal Malaysia itu diantaranya gula pasir kurang lebih 7 ton, sosis jumlahnya sekitar 1.760 kilogram yang dikemas dalam karung, selebihnya makanan ringan seperti Apollo dan minuman sachet merek Nescafe.
“Kita masih melaksanakan koordinasi dengan pengawas di lapangan yakni Polda Kaltara dan Polres Bulungan, yang jelas barang ini tanpa izin edar yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014,” ujarnya.
Septi mengatakan barang tersebut nantinya akan di segel berupa pemberian police line yang dilaksanakan oleh kepolisian. Untuk langkah selanjutnya, barang tersebut akan melalui proses penyelidikan.
“Yang jelas ini harus di tahu dulu pemiliknya siapa dan pelakunya siapa. Kemudian kami nanti serahkan ke Polda Kaltara untuk proses selanjutnya,” paparnya.
Lanjutnya, menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, barang tanpa izin edar ini masuk kategori tindak pidana. Sehingga saat penyelidikan maka barang-barang tersebut tidak dapat diganggu dulu sebelum penyelidikan selesai.
“Setelah di police line, maka kapal inipun tidak boleh berlayar. Proses selanjutnya di tahan, kalau tahap terakhir itu dimusnahkan,” tuturnya.
Septi menambahkan jika kejadian seperti ini kerap terjadi, bahkan gudang yang beralamat di Sabanar Lama RT 69 RW 27 ini pernah digerebek juga dengan kasus yang sama.
“Kemarin itu pernah, kami hanya melakukan pembinaan. Langkah kita sebelumnya juga sudah memperingatkan bahwa ini tidak boleh menjual barang tanpa izin edar dan mengedarkan,” pungkasnya.(*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli







