Masih Terapkan Tilang Manual, Polres Bulungan Berikan Penindakan Sesuai Situasi dan Kondisi 

benuanta.co.id, BULUNGAN – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah melarang seluruh anggota Korps Lalu Lintas melakukan tilang kepada pengendara secara manual. Hal ini guna meminimalisir terjadinya tindakan petugas melakukan pungutan liar (pungli).

Instruksi larangan itu tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.

Hanya saja, penilangan manual belum dapat ditinggalkan begitu saja. Pasalnya ada daerah yang saat ini belum menerapkan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), salah satunya Kabupaten Bulungan.

Di Polres Bulungan tilang manual masih diterapkan dan menjadi solusi penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas.

Baca Juga :  Pemkab Pastikan THR dan TPP ASN Bulungan Cair Sebelum Idulfitri

“Untuk saat ini, tilang yang masih kita miliki adalah tilang manual yaitu menggunakan E-Tilang. Karena untuk ETLE sendiri di Kaltara baru ada di Tarakan,” ucap Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Lantas Polres Bulungan IPTU Radyan Kunto Wibisono kepada benuanta.co.id, Sabtu, 22 Oktober 2022.

“Jadi terkait perintah bapak Kapolri, bahwa kita tidak boleh melaksanakan tilang manual akan kita laksanakan,” tambahnya.

Dirinya mengakui, Polres Bulungan sampai saat ini belum alat penilangan secara elektronik. Namun demikian, pihaknya akan mengembalikan lagi kepada masyarakat, apabila ada kejadian pelanggaran lalu lintas. Jika tidak ditindak dan dapat menimbulkan komplain dari masyarakat, pihaknya akan mengutamakan untuk menindaklanjuti.

Baca Juga :  Portal Parkir Digital Diuji Coba di Pelabuhan Kayan II

“Misalnya ada balap liar dan kondisi saat ini banyak pengetap BBM sehingga menimbulkan protes dari masyarakat. Maka kita akan tindaklanjuti berupa penilangan, utamanya dari pelanggaran lalu lintasnya. Kita berikan sesuai situasi dan kondisi,” ujarnya.

Salah satu yang sering ditemui di lapangan, adanya pelanggaran hingga menyebabkan kecelakaan. Satlantas Polres Bulungan pun akan melaksanakan penindakan secara hukum.

Baca Juga :  Satu Rumah di Selimau Tanjung Selor Terbakar

“Tapi kalau masih bisa diingatkan akan kita lakukan peneguran dan berikan edukasi serta kita lakukan patroli humanis,” bebernya.

Mantan Kapolsek Sesayap ini menuturkan agar personelnya tidak melakukan tindakan pungli, setiap akan bertugas selalu memberikan arahan agar menjauhi tindakan tercela tersebut.

“Saya arahkan sesuai arahan Kapolri, terutama untuk anggota yang ada di jalanan dan pelayanan bahwa tidak ada pungutan liar. Apabila ditemukan, akan ditindak sesuai ketentuan yang ada,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *