benuanta.co.id, BULUNGAN – Kasus narkotika masih mendominasi yang ditangani Polres Bulungan, terbukti dari hasil pengungkapan beberapa bulan ini mencapai kiloan gram yang berhasil diamankan. Seperti yang dimusnahkan pada hari ini mencapai 1.791,6 gram.
Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar mengatakan dari hasil pengungkapan ini dapat dicermati bahwa peredaran narkoba hampir merambah di seluruh wilayah Kabupaten Bulungan. Oleh sebab itu, Polres Bulungan sangat mengharapkan peran aktif dari warga dalam melaporkan adanya indikasi peredaran narkoba di wilayahnya.
“Pemusnahan narkoba pada hari ini sebanyak 1.791,6 gram yang merupakan pengungkapan Satresnarkoba dari bulan Juli sampai dengan bulan Agustus tahun 2022,” ucap AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar kepada benuanta.co.id, Selasa 20 September 2022.
Dia menjelaskan kepemilikan sabu sebanyak 1,7 kilogram itu ada 6 orang dengan rincian 5 pria dan 1 wanita, untuk menjalani penuntunan di meja hijau. Barang buktinya pun dimusnahkan dan disisihkan beberapa gram untuk pembuktian di persidangan.
“Dengan mengamankan sabu ini setidaknya kami dapat menyelamatkan nyawa manusia sebanyak 3.582 jiwa, dengan perhitungan 1 gram dapat di konsumsi oleh 2 orang,” sebutnya.
Mantan Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat ini menyebutkan sabu yang dimusnahkan dalam air ini merupakan milik LS, MN dan MR yang diamankan pada tanggal 24 Juli 2022 yang di lakukan pengembangan sampai di Provinsi Kalimantan Timur dengan berat BB seberat 1.760,32 gram dengan TKP di pinggir jalan Depan Pelabuhan Kayan II Jalan Sabanar Lama.
Lalu milik NL yang diamankan pada tanggal 28 Juli 2022 dengan BB seberat 23,55 gram ditangkap di Tanjung Palas. Tanggal 20 Agustus 2022 telah diamankan dengan tersangka AH dengan BB seberat 7,49 gram dengan TKP di Sekatak. Serta pengungkapan tanggal 21 Agustus 2022 dengan tersangka BS dengan BB seberat 0,24 gram dengan TKP di Jalan Jelarai Raya KM 02 Desa Jelarai Selor.
“Saya minta masyarakat berperan aktif melaporkan. Apabila ada salah satu keluarganya yang menjadi salah satu pecandu narkoba tidak usah takut untuk melaporkan kepada IPWL Satresnarkoba Polres Bulungan. Karena pada Perpol 08 Tahun 2021 ditegaskan pendekatan untuk pecandu narkoba adalah melalui rehabilitasi sebagai pengganti hukuman yang sifatnya hukuman,” pungkasnya.(*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli







