benuanta.co.id, BULUNGAN – Masih ingat dengan Edy Mulyadi, pelaku penghinaan terhadap daerah Kalimantan dengan kalimat “Kalimantan Tempat Jin Buang Anak”. Kini telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Mengawal persidangan itu, Laskar Pemuda Adat Dayak (LPAD) Kaltim Kaltara pun melakukan penyampaian aspirasi di Pengadilan Negeri Tanjung Selor dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan.
Wakil Ketua LPAD Kaltim Kaltara, Timotius mengatakan penekanan LPAD pada aksi damai pada hari ini di 2 lokasi berbeda, supaya PN Jakarta Pusat mengadili Edy Mulyadi dengan hukuman seberat-beratnya.
“Kami tidak mau lagi ada Edy Mulyadi yang kedua. Di Kaltara LPAD siap menjadi garda terdepan,” ucapnya kepada benuanta.co.id, Senin 12 September 2022.
Kata dia, keterangan yang diperoleh dari 2 lembaga ini yaitu PN Tanjung Selor dan DPRD Bulungan, mendukung kegiatan yang dilakukan oleh LPAD.
“Keduanya mendukung, bahwa kami tidak akan membiarkan siapapun, oknum manapun yang menghancurkan persatuan dan kesatuan yang ada di bumi pertiwi ini,” tuturnya.
Adapun pernyataan sikap LPAD Kaltim Kaltara yang disampaikan ada 4 poin di antaranya pertama mendukung sepenuhnya kebijakan hakim dan jaksa sepanjang sesuai kaidah hukum nasional dan hukum adat. Kedua, LPAD dan suku bangsa Dayak Kalimantan Utara cinta damai.
Lalu ketiga keputusan hakim terhadap Edy Mulyadi akan menjadi tolak ukur suku bangsa Dayak kedepan untuk bersikap, jika terjadi lagi penghinaan dan pelecehan terhadap suku Dayak. Serta keempat, LPAD Kaltim Kaltara siap menjaga keamanan dan ketertiban di bumi Kaltara. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Matthew Gregori Nusa







