Catat! PJR Ditlantas Polda Kaltara Lakukan Penertiban Lalu Lintas Selama 3 Pekan

benuanta.co.id, BULUNGAN – Meningkatkan ketertiban dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kaltara menggelar kegiatan penertiban lalu lintas, yang akan dilaksanakan selama 3 pekan, mulai tanggal 8 hingga 31 Agustus 2022.

Direktur Lalu Lintas Polda Kaltara, Kombes Pol Rachmat Iswanusi melalui Kasat PJR Ditlantas Polda Kaltara, Kompol Andre Bachtiar mengatakan terdapat 8 pelanggaran pengguna jalan yang akan jadi prioritas sasaran dan bakal langsung ditindak.

“Kegiatan penertiban lalu lintas pelaksanaannya mulai hari ini,” ucap Kompol Andre Bachtiar kepada benuanta.co.id, Senin 8 Agustus 2022.

Baca Juga :  ASN Bolos Ditemukan Sidak Hari Pertama Kerja, Sanksi Keras Potong TPP

Adapun ke 8 pelanggaran pengguna jalan yang jadi prioritas, di antaranya pengedara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI). Kemudian pengguna kendaraan yang melebihi batas kecepatannya, pengendara di bawah umur.

Lalu pengguna kendaraan roda 4 yang tidak memakai Safety Belt, pengendara yang dalam pengaruh minuman keras atau narkoba. Menggunakan handphone saat berkendara, melawan arus lalu lintas dan kendaraan yang over dimensi (ODOL).

“Untuk itu kami meminta masyarakat agar mematuhi peraturan berlalu lintas di jalan raya. Selalu menggunakan gunakan helm untuk keselamatan diri saat menggunakan R2,” jelasnya.

Baca Juga :  Lonjakan Arus Balik Penumpang DAMRI Tanjung Selor Diperkirakan Terjadi 28–29 Maret

Tak hanya itu, setiap pengendara diwajibkan membawa surat-surat kendaraannya. Dia menyebut ada beberapa surat kelengkapan administrasi berkendara yang tidak bisa dilepaskan saat berlalu lintas dan senantiasa dibawa. Di antaranya surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK)M

“Kami minta masyarakat pengguna kendaraan, bawalah surat kendaraan surat-surat seperti STNK dan SIM-nya. Bagi anak-anak atau yang belum memiliki SIM dilarang menggunakan kendaraan. Tak hanya itu dilarang mengemudikan kendaraan dalam kondisi pengaruh alkohol,” sebut Kompol Andre.

Baca Juga :  Hari Ketiga Lebaran Pantai Tanah Kuning-Mangkupadi Diserbu Wisatawan Lokal

Pihaknya menerangkan jika unit PJR Ditlantas Polda Kaltara tidak sekadar patrol, namun juga bertugas menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Untuk diketahui, penindakan dan pemberian sanksi kepada pelanggar lalu lintas itu didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *