Operasi Patuh Kayan Satlantas Polres Bulungan akan Tilang Pengendara Langgar Aturan Lalin

benuanta.co.id, Bulungan – Tertibkan lalu lintas (Lalin) di wilayah hukum Polres Bulungan, Sat Lantas Polres Bulungan akan menggelar Ops Patuh Kayan tahun 2022 selama 2 pekan.

Berbeda dengan Ops Patuh Kayan tahun 2021 lalu, unit Satlantas hanya akan melakukan tindakan peneguran terhadap para pelanggaran lalin. Pada Ops Patuh Kayan tahun ini, unit Sat Lantas akan lebih memprioritaskan tindakan penilangan terhadap para pelanggar.

“Kalau tahun lalu memang perintah dari pusat seperti itu karena kita masih dalam situasi pandemi Covid-19. Tapi kalau tahun ini sudah beda, kita sudah dalam kondisi endemi sehingga tindakan langsung perlu kita lakukan terhadap para pelanggar,” kata Kasat Lantas Polres Bulungan, IPTU Mario Pangihutan Sirait, STK, SIK, Senin, 13 Juni 2022.

Baca Juga :  Gorong-gorong Ambruk di Jalan Trans Kaltara Kecamatan Sekatak, Warga Dialihkan Lewat Jalur Alternatif

Karena adanya tindakan langsung tilang, polisi berpangkat IPTU itu pun menargetkan adanya tilang dalam Ops Patuh Kayan tahun ini.

“Kalau target langsung tidak ada, namun tilang itu merupakan atensi kita mengingat pelanggaran juga pasti akan banyak terjadi disini,” ujarnya.

Oleh karena itu, Kasat Lantas menghimbau kepada para pengendara agar tetap memperhatikan kelengkapan pengendaranya baik secara fisik kendaraan maupun yang non fisik.

“Fisik kendaraan artinya kendaraan harus dalam kondisi baik dan standar tidak menggunakan knalpot bising ataupun dalam kondisi yang terpreteli,” himbaunya.

“Termasuk surat berkendara dan lainnya itu semua harus disiapkan sebelum berkendara ke jalan umum, karena kita tidak akan segan untuk melakukan tindakan langsung tilang,” pungkasnya.(*)

Baca Juga :  Portal Parkir Digital Diuji Coba di Pelabuhan Kayan II

8 jenis pelanggaran yang akan menjadi sasaran utama dalam Ops Patuh Kayan:

1. Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih di bawah umur.
3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan motor lebih dari 1 orang.
4. Pengemudi motor yang tidak menggunakan sabuk pengaman
5. Pengendara motor yang tidak menggunakan helm standar.
6. Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi minuman beralkohol.
7. Pengemudi dan pengendara ranmor yang melawan arus.
8. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.
“Pelanggaran ini yang merupakan paling umum terjadi di Bulungan. Tapi kita juga akan menindak para pengendara jika melakukan pelanggaran, meski jenis pelanggaran itu tidak termasuk ke 8 jenis pelanggaran yang saya sebutkan tadi,” sebutnya.

Baca Juga :  Drainase Tersumbat, Warga Jalan Semangka Keluhkan Banjir dan Bau Tak Sedap

Oleh karena itu, Kasat Lantas pun menghimbau kepada para pengendara agar tetap memperhatikan kelengkapan penggendaranya baik secara fisik kendaraan maupun yang non fisik.

“Fisik kendaraan artinya kendaraan harus dalam kondisi baik dan standar tidak menggunakan knalpot bising ataupun dalam kondisi yang terpreteli,” himbaunya lagi.

“termasuk surat berkendara dan lainnya, itu semua harus disiapkan sebelum berkendara ke Jalan umum, karena kita tidak akan segan untuk melakukan tindakan langsung tilang,” pungkasnya.(*)

Reporter: Osarade

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *