Proses Pembentukan DOB Bergulir, Dimulai dari Tingkat RT 

benuanta.co.id, BULUNGAN – Pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Kota Tanjung Selor kini terus berproses. Pemerintah Kabupaten Bulungan kini tengah melakukan usaha pemenuhan persyaratan fisik.

Bupati Bulungan Syarwani mengatakan untuk mengarah pembentukan Kota Tanjung Selor, maka Kecamatan Tanjung Selor harus dimekarkan lagi menjadi beberapa kecamatan.

“Saat ini tengah berjalan, minimal di wilayah kota inikan paling tidak 4 kecamatan harus dijadikan,” ujar Syarwani kepada benuanta.co.id, Senin, 17 Januari 2022.

Dia menjelaskan untuk menjadi sebuah kecamatan ada beberapa syarat lagi harus dipenuhi, yakni harus terbentuk lagi beberapa kelurahan. Saat ini kelurahan di Kecamatan Tanjung Selor baru ada 3 yakni Kelurahan Tanjung Selor Hulu, Tanjung Selor Hilir dan Tanjung Selor Timur. Sedangkan lainnya berupa desa yaitu Desa Jelarai Selor, Tengkapak, Gunung Seriang, Bumi Rahayu, Apung dan Gunung Sari.

Baca Juga :  Bulungan Siapkan Cetak Sawah Baru 1.600 Ha pada 2026

“Untuk syarat menjadi kecamatan butuh minimal harus sekian kelurahan, kemudian untuk jadi kelurahan harus sekian RT di dalam. Jadi kita saat ini step by step dari bawah kita siapkan secara administrasinya,” jelasnya.

Dalam menuju DOB Tanjung Selor, maka desa yang masuk dalam kawasan pemerintahan ibukota Kaltara akan dilebur menjadi kelurahan. Salah satunya Desa Jelarai Selor yang berbatasan langsung dengan Kelurahan Tanjung Selor Hilir dan Tanjung Selor Timur akan dilebur.

Baca Juga :  Dishub Bulungan Antisipasi Lonjakan Penumpang Speedboat Jelang Lebaran 2026

Jika Desa Jelarai Selor nantinya dileburkan menjadi kelurahan, kegelisahan Kepala Desanya akan kehilangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Sehingga ke depannya akan pembahasan lanjutan dan akan dilakukan pemetaan kembali.

“Ini yang menjadi masalah saat ini kalau dilebur. Tanjung Selor itu hanya 3 kelurahan selebihnya desa. Inilah yang harus dibicarakan terlebih dulu, sampai di mana batas desa itu yang masuk kawasan pemerintahan ibukota Kaltara. Pada prinsipnya kota itu tidak ada kota,” paparnya.

Baca Juga :  Warga Long Bia Diduga Tenggelam di Sungai Kayan, Tim Gabungan Lakukan Pencarian

Mantan anggota DPRD Kaltara ini mengatakan hal ini menjadi pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan. Agar bisa diserahkan saat moratorium di buka, karena selama ini Presiden Jokowi belum membuka moratorium sehingga banyak DOB yang menunggu.

“Menjadi PR Pemda Bulungan dalam rangka penyiapan untuk menyambut pembukaan moratorium,” tutupnya. (*) 

Reporter: Heri Muliadi

Editor : Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *