benuanta.co.id, BULUNGAN – Setelah lewat masa kontrak yang berakhir pada 31 Desember 2021. Bangunan yang diperuntukkan oleh pedagang buah dan sayur kini masih dalam proses pembenahan dan pembersihan dari sisa bahan bangunan di kawasan Pasar Induk Tanjung Selor.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (KUKMPP) Kabupaten Bulungan Muhammad Zakaria, melalui Sekretaris KUKMPP Bulungan Asmuni mengatakan pembangunan pasar buah dan sayur itu telah selesai.
“Konstruksinya sudah 100 persen selesai. Hanya saja memang di sana ada keramik yang tidak terpasang karena telah melebihi volume RAB,” ucap Asmuni kepada benuanta.co.id, Jumat 7 Januari 2021.
Dia menjelaskan di Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) ukuran keramik 20 X 20 sentimeter sehingga totalnya yang harus terpasang sebanyak 1.020 dus keramik. Oleh kontraktor pelaksana CV Kaltara Prima itu menyanggupi menggunakan keramik ukuran 30 X 30 sentimeter sehingga melebihi volume.
“Dari kontraktor pelaksana sendiri sudah rugi karena memakai ukuran lebih besar sehingga yang terpasang sebanyak 1.400 dus sisa 20 dus lagi sebenarnya. Tapi saya katakan sudah menjadi risiko kontraktor,” jelasnya.
Karena kerugian itulah, Dinas KUKMPP Bulungan memerintahkan kontraktor menyudahi pekerjaan, pasalnya jika dilanjutkan maka kerugian makin membesar. Apalagi sebagian besar barang material didatangkan sendiri dari Surabaya.
“Infonya kontraktor telah tekor sebanyak Rp 500 juta tapi itu sudah risiko, Dinas KUKMPP tidak ikut campur. Karena awalnya adalah lelang terbuka, sejak awal harusnya cermat melihat RAB standar pusat bukan standar daerah,” ujarnya.
“Jadi bahannya 90 persen didatangkan dari Surabaya. Biayanya bengkak di ongkos angkut dan harga besinya.
Asmuni mengatakan pekerjaan yang dilakukan kontraktor pelaksana berupa pembenahan dan pembersihan. “Kita tinggal menunggu beres saja,” bebernya.
Untuk diketahui besaran anggaran yang digunakan pembangunan sarana perdagangan ini sebesar Rp 5.301.681.321.30 dengan pelaksanaan hingga 160 hari kalender. Dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV Kaltara Prima dan konsultan pengawas CV Nusanive. (*)
Reporter : Heri Muliadi
Editor : Yogi Wibawa







