PN Tanjung Selor Seleksi Lembaga Layanan Posbakum, Ini Syaratnya

benuanta.co.id, BULUNGAN – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor Kelas I B menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu. Baik secara ekonomi maupun hukum dalam menjalankan proses hukum di Pengadilan.

Hanya saja anggaran Posbakum tahun 2021 telah habis, maka PN Tanjung Selor pun kembali membuka pendaftaran pengadaan jasa konsultasi Posbakum tahun 2022.

“PN Tanjung Selor akan mengadakan seleksi lembaga pemberi layanan pos bantuan hukum,” ungkap Humas PN Tanjung Selor Mifta Holis Nasution kepada benuanta.co.id, Sabtu 18 Desember 2021.

Baca Juga :  Dishub Bulungan Antisipasi Lonjakan Penumpang Speedboat Jelang Lebaran 2026

Kata dia, anggaran yang digunakan untuk pengadaan jasa konsultasi Posbakum berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun 2022. Di mana pendaftaran dimulai sejak tanggal 17 hingga 21 Desember 2021.

“Total nilai HPS nya sebesar Rp 19.200.000, dokumen pendaftarannya langsung disampaikan di PTSP PN Tanjung Selor,” katanya.

Mifta menyebutkan adapun persyaratan jasa konsultasi ini di antaranya berbentuk badan hukum, terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), memiliki akta pendirian lembaga, memiliki surat keterangan domisili di wilayah hukum PN Tanjung Selor, memiliki pengalaman dalam menangani perkara dan memiliki minimal 1 orang advokat dibuktikan dengan kartu tanda anggota (KTA) dan berita acara sumpah yang berdomisili di wilayah hukum PN Tanjung Selor.

Baca Juga :  Menangguk Seruyuk di Sungai Kayan, Warisan Leluhur Terus Dilestarikan

Lanjutnya, memiliki 2 staf atau anggota dengan gelar Sarjana Hukum dibuktikan dengan surat penugasan dari lembaga, memiliki kemampuan menyediakan fasilitas, peralatan, perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan jasa konsultansi berupa komputer, printer dan alat tulis kantor.

“Jadi penerima Posbakum ini orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baik sebagai penggugat atau pemohon maupun tergugat atau termohon,” pungkasnya. (*)

Baca Juga :  85 Personel Polresta Bulungan Dikerahkan Jaga Arus Mudik

Reporter : Heri Muliadi

Editor : Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *