Bejat! Istri Ditinggal, Anak Tiri Dibawa Kabur Lalu Dihamili

Saat Ngajak Berhubungan, Korban Diancam Pakai Parang

TANJUNG SELOR – Setelah kasus pencabulan di Pulau Tias, Kecamatan Tanjung Palas Tengah yang ditangani polisi beberapa waktu lalu, kembali terjadi kasus yang sama. Seorang pria diamankan karena perbuatan bejatnya menyetubuhi anak tirinya yang masih belia hingga melahirkan.

“Pelaku yang sudah kita amankan bernama Nesosius Loli alias Lauren (35). Karena menyetubuhi anak tirinya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang melalui Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Bulungan IPDA Bernard FP Siregar kepada benuanta.co.id, Rabu 11 Desember 2019.

Baca Juga :  Portal Parkir Digital Diuji Coba di Pelabuhan Kayan II

Dia menuturkan, pelaku sudah lama melakukan tindakan asusila kepada anak tirinya, yang bernama Melati. Saat itu korban masih berusia 9 tahun di Kutai Timur (Kutim), Provinsi Kalimantan Timur. Kini korban telah berusia 13 tahun dan telah melahirkan anak hasil hubungan pelaku dengan korban. “Korban pun sudah memiliki anak dari Nesosius ini, kira-kira umurnya sudah 1 atau 2 tahun,” jelasnya.

Informasi yang diperoleh, perkawinan pelaku dengan ibu korban berstatus siri. Namun melihat kemolekan anak tirinya, membuatnya tak bisa berpikir jernih. Anak tirinya itu akhirnya disetubuhi, lalu dibawa lari dari Kutim menuju ke Bulungan, tepatnya di Desa Apung. Kejadian itu diperkirakan sejak 2015 lalu. Dan disana pelaku bekerja sebagai sopir truk.

Baca Juga :  Drainase Tersumbat, Warga Jalan Semangka Keluhkan Banjir dan Bau Tak Sedap

“Kita tangkap pelaku di Apung tanggal 9 Desember kemarin. Berawal kecurigaan warga karena pelaku mengaku itu istrinya, tapi masih kecil. Hasil interogasi ternyata anak tirinya,” bebernya.

Bernard menuturkan, setiap kali Nesosius akan menyetubuhi korban, selalu diancam dengan senjata tajam berupa parang. Selama ini korban pun dalam tekanan, karena tidak berani melapor ataupun kabur ke Kutim. “Setiap kali mau berhubungan badan, korban selalu diancam dulu pakai parang,” ujarnya.

Baca Juga :  Penyidikan Perkara Tambang, Kejati Kaltara Geledah 5 Instansi di Kabupaten Nunukan

Nesosius pun dijerat dengan Pasal 83 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Reporter: Heri Muliadi
Editor: M. Yanudin

 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *