Polisi Tangkap Pengendali Sabu 126 Kg, Diduga dari Napi Lapas Bontang

benuanta.co.id, BULUNGAN – 126 kilogram sabu berhasil diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara, di parkiran salah satu hotel di Jalan Padat Karya, Kelurahan Tanjung Selor Timur, Kecamatan Tanjung Selor, Ahad 1 Agustus 2021.

Kapolda Kaltara Irjen Pol Bambang Kristiyono pun turun langsung melakukan rilis kepada media terkait kepemilikan barang haram tersebut, dimana pelaku diamankan berjumlah 5 orang.

“Pertama diamankan 2 orang pelaku bernama SY dan JE sebagai penjemput barang ini di parkiran hotel Grand Anugrah, karena membawa sabu sebanyak 100 bungkus atau sebanyak 126.606,19 gram,” ungkap Kapolda Kaltara Irjen Pol Bambang Kristiyono kepada benuanta.co.id, Senin (9/8/2021).
Setelah itu dilakukan pengembangan atas temuan sabu ratusan kilogram yang berada diisikan ke 5 buah tas di dalam mobil Toyota Innova, ke Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur.

Baca Juga :  Istri Oknum Polisi di Tarakan Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan

“Dengan sistem Control Delivery, saat di Sangata Kutai Timur kembali diamankan 2 orang bernama AJ dan RE sebagai penjemput barang,” ujarnya.
Usai penangkapan AJ dan Re, Polisi kembali melakukan pengembangan Kota Bontang dan akhirnya menangkap satu orang lagi yang merupakan pengendali atau pemilik barang bernama KL alias Daeng Kahar (47).

“Daeng Kahar ini sebagai Napi dan mengendalikannya dari dalam Lapas Kelas II Bontang,” sebut Bambang.

Baca Juga :  Program MBG Ramadan di Tanjung Selor Tuai Kritik, Begini Jawaban Korwil BGN Bulungan

Sebagai tambahan, saat di lakukan penggerebekan di hotel GA. Polisi pun mendapati beberapa barang bukti berupa uang tunai Rp 1 juta, kartu ATM BRI, 5 unit handphone berbagai merek, 3 unit sepeda motor dan 1 unit mobil merek Toyota Inova.

Untuk mempertanggungjabkan perbuatan ke 5 tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga :  Drainase Tersumbat, Warga Jalan Semangka Keluhkan Banjir dan Bau Tak Sedap

“Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi
Editor : Yogi Wibawa/Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *