TANJUNG SELOR – Achmad Fathoni (20) terdakwa kasus sabu 38 Kilogram yang telah menjalani sidang sejak awal bulan Desember 2019 hingga Maret 2020, hari ini, Kamis 5 Maret 2020, kembali disidang dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor. Setelah pemaparan kronologi dan peran terdakwa, Achmad Fathoni pun dijatuhi hukuman.
“Karena secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan melawan hukum. Saudara Achmad Fathoni dijatuhi hukuman 20 tahun denda Rp 1 miliar, jika tidak sanggup membayar diganti 2 bulan penjara,” ucap Hakim Ketua Benny Sudarsono didampingi Hakim anggota Indra Cahyadi dan Risdianto, Kamis 20 Maret 2020.
Hukuman itu lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU dengan penjara seumur hidup. Untuk itu hakim memberikan waktu kepada terdakwa untuk berpikir lagi soal putusan itu. “Saya berikan waktu 7 hari untuk memikirkan,” jelasnya.
Ditambahkan oleh Humas Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Indra Cahyadi putusan PN Tanjung Selor telah mempertimbangkan beberapa hal, salah satunya terdakwa bukanlah kurir atau pengedar melainkan supir.
“Salahnya Achmad Fathoni tidak curiga jika yang diambil adalah sabu. Kemudian dalam perjalanan harusnya sudah berpikir kenapa yang yang diberikan banyak sekali yakni Rp 10 juta hanya untuk menjemput orang,” ujar Indra.
Lalu yang menjadi pertimbangan lagi saat penangkapan terdakwa kooperatif jika memang ada niatan kabur, dia punya kesempatan. Karena posisinya di dalam mobil, bisa saja langsung tancap gas.
Terlebih belum pernah dihukum dan baru pertama kalinya melakukan. “Kita minta semoga sadar dan bertobatlah, pertimbangan juga usianya masih muda ini supaya menjadi pelajaran buatnya,” jelasnya.
Terdakwa dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 dengan perantara jual beli narkotika dengan melebihi 5 gram. Dia mengatakan untuk hukuman 20 tahun penjara ini yang kedua kalinya.
“Hukuman 20 tahun penjara itu sudah dua kali terjadi pernah juga soal kasus pembunuhan,” paparnya. “Ini sudah sesuai rasa keadilan dan kemanusiaan,” sambungnya.
Kuasa hukum Achmad Fathoni, Suwaryoso mengatakan kliennya sudah menerima putusan hakim walaupun dengan berat hati. Dirinya pun menerima karena ada pertimbangan yang dilihat oleh hakim sehingga hukuman sedikit lebih ringan.
“Dari fakta persidangan terdakwa diminta menjemput seseorang yang dia ini hanya sebagai supir. Lalu klien ini tidak masuk dalam radar target operasi BNN,” sebutnya.
Sementara itu Kasi Pidum Kejari Bulungan Andita Rizkianto mengatakan terkait putusan hakim yang berbeda dengan tuntutan JPU, akan disampaikan kepada atasan terlebih dulu. Karena ada masa 7 hari untuk berpikir dan menentukan sikap. “Kita lapor pimpinan terlebih dahulu,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor : M. Yanudin







