Polisi Amankan 3 Pelaku Pencurian Rumah Kosong

TANJUNG SELOR – Tiga orang residivis rumah kosong dibekuk polisi setelah terbukti mencuri di salah satu rumah yang sekaligus difungsikan pemiliknya sebagai bengkel di Jalan Jelarai Raya.

Aksi yang terjadi pada awal Juni 2022 itu diketahui kepolisian setelah pelaku menjual barang curiannya ke orang lain.

“Kita amankan 3 orang pelaku yang menjadi pencurian rumah kosong karena pemiliknya ke luar daerah,” ungkap Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro melalui Kasat Reskrim Polres Bulungan IPTU Khomaini kepada benuanta.co.id, Ahad 6 Juni 2021.

Pemilik rumah sangat kaget setelah mengetahui rumahnya telah berantakan dan isi rumah berhamburan pada hari Jumat 4 Juni 2021. Informasi yang diterima korban, pencurian ini sekitar tanggal 1 Juni 2021. Setelah diperiksa banyak barang berharganya yang hilang.

Baca Juga :  Sungai Kayan Meluap 3 Meter, Akses Jalan Long Beluah-Tanjung Selor Tertutup 

“Mereka mencuri di bengkel motor yang juga dijadikan tempat tinggal. Barang yang hilang antara lain 1 unit sepeda merk polygon warna hitam, tabung gas 3 kg ada 2 buah, 2 unit handphone merk black berry tipe Z10 dan samsung android dan sebuah jam tangan warna merah,” sebutnya.

Tak hanya itu, korban juga kehilangan sebuah gitar akustik serta barang inventaris RSUD Tanjung Selor berupa 1 unit laptop merk acer warna biru dan 1 unit kamera canon tipe EOS 12000.

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp. 14.500.000,” ucapnya.

Khomaini mengatakan pelaku yang diamankan bernama SJ (29) bekerja sebagai kuli bangunan. Pelaku kedua bernana CJL (16) dan AS (18) merupakan pelajar dan semuanya beralamat di Jalan Jelarai Selor Kilometer 2 Kecamatan Tanjung Selor.

Baca Juga :  Penjual Petasan Musiman Mulai Marak di Tanjung Selor

“Dari hasil pengembangan kita mereka telah 3 kali beraksi di dalam rumah yang sama di Jalan Jelarai, yang diambil yaitu 1 buah mesin bor, 1 buah gerinda dan 1 buah sirkel,” ujarnya.

Dia menambahkan, dari hasil penyelidikan dan olah TKP di dapati informasi bahwa ada seseorang dengan ciri ciri kurus, berkulit hitam melakukan penjualan sebuah laptop Acer warna biru. Pihaknya pun melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku.

“Hasil penyelidikan tim yang menjual laptop tersebut adalah pelaku AS. Dari hasil interogasi kita yang terlibat adalah SJ, CJL, dan AS mereka diamankan dirumah SJ,” bebernya.

Baca Juga :  Tokoh Masyarakat Bulungan H. Datu Muhammad Idris Wafat Saat jadi Imam Salat Magrib

Tak hanya pelaku diamankan, setidaknya puluhan item barang bukti yang dicuri diamankan diantaranya 1 unit laptop Acer warna biru, sebuah hardisk 1 tera, sebuah handphone Samsung j7, sebuah kalung batu akik, sebuah cincin Titanius, sebuah sepatu warna hijau.

“Setelah melakukan penangkapan diketahui bahwa pelaku juga mengambil sebuah kamera, 2 buah handphone Samsung, sebuah sepeda, 2 buah tabung gas 3 kilo, swbuah hp blackberry z10, sebuah jam tangan warna merah dan sebuah gitar yang telah di jual kepada orang lain,” paparnya.

Ketiganya pun dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3, 4, 5 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)

Reporter: Heri Muliadi
Editor : Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar