TANJUNG SELOR – Guna melanjutkan dalam tahap persidangan, sabu milik tersangka Rahman alias Takur dimusnahkan oleh Satuan Resnarkoba Polres Bulungan, Selasa 25 Mei 2021.
Sabu seberat 9,57 gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air dan dibuang ke dalam toilet.
“Kami telah memusnahkan sabu milik tersangka Takur selanjutnya akan kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Bulungan,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Bulungan AKP M Hasan Setiabudi melalui IPDA Magdalena sebagai Kanit Sidik.
Magdalena menjelaskan tersangka diamankan polisi pada Kamis 1 April 2021 sekitar pukul 17.00 wita dirumahnya di Jalan Binalatung Pantai Amal RT 07 Kecamatan Tarakan Timur.
Saat itu petugas menemukan barang bukti 41 bungkus plastik bening yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,57 gram.
“Jadi Rahman ini merupakan tersangka dari hasil pengembangan dari tersangka yang diamankan sebelumnya bernama Domikus yang miliki 3 bungkus sabu. Rahman ini yang memasok sabu kepada Domikus,” ucapnya.
Magdalena menuturkan sabu yang dimiliki Rahman ini disimpan di dalam dispenser beras untuk mengelabuhi petugas. Atas perbuatannya, Rahman pun dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Jadi pelaku ini pun kita ancam dengan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup,” sebutnya.(*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli







