Kecanduan Trading Forex, Kurir Gelapkan Uang Hasil COD

TANJUNG SELOR – Setelah melakukan penggelapan, pria bernama Galan (22) melarikan diri ke Berau, Kaltim. Pelaku ini kesehariannya sebagai kurir pada penyedia jasa pengiriman barang COD JNE di Bulungan. Dia melakukan penggelapan Sabtu 13 Maret 2021 sekitar pukul 17.00 wita di  Selimau 1 Kelurahan Tanjung Selor Timur.

“Sebelumnya pelaku pernah melakukan penggelapan, tapi ada kebijakan dari pimpinan cabang tempatnya bekerja untuk mengganti kerugian diambil dari gajinya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang melalui Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Bulungan IPDA Faisal Anang Satria kepada benuanta.co.id, Jumat 19 Maret 2021.

Baca Juga :  Dishub Bulungan Antisipasi Lonjakan Penumpang Speedboat Jelang Lebaran 2026

Karena sudah tidak dapat gaji, Galan pun nekat melakukan penggelapan lagi. Uang dari COD pun dikumpulkan dan dibawa pergi, yang terkumpul selama 4 hari sebanyak Rp 5 hingga 6 juta.

“Ternyata hasil penggelapan itu digunakan untuk main Trading Forex atau investasi saham. Setelah kalah, dia bingung akhirnya lari ke Berau memang niatnya untuk kabur,” ucapnya.

Kata dia, tidak butuh lama setelah adanya laporan penggelapan dalam jabatan. Unit Resmob melakukan pengejaran, hasil koordinasi dengan Jatanras Polres Berau maka pelaku akhirnya diamankan di salah satu hotel di Berau. “Alasannya saat kita amankan ke Berau itu untuk mencari uang. Diamankan pada hari Selasa 16 Maret 2021,” jelasnya.

Baca Juga :  Diduga Sempat Kurung Istri dan Anak, Pria di Juata Laut Ditemukan Gantung Diri

Kepada polisi, Galan mengaku sudah lama menjadi kurir barang, yakni sejak kelas 2 SMK di Tanjung Selor. Faisal mengatakan, pelaku mengantarkan barang, setelah itu melapor ke kantornya jika pemiliknya tidak ada, nomor handphone pemilik barang sudah tidak aktif dan alasan lainnya. Padahal barang sudah diambil dan pemesan sudah membayar.

Dari sinilah pelaku mengambil uang COD tersebut, padahal biasanya barang harus dikembalikan jika pemiliknya tidak ambil. “Setelah COD biasanya uang itu langsung disetor di kantor tapi hari itu tidak pulang-pulang. Setelah ambil di customer biasanya laporan pakai aplikasi, ada tanda tangan, di sini dilaporkan barang tidak sampai,” tuturnya.

Baca Juga :  Bulungan Siapkan Cetak Sawah Baru 1.600 Ha pada 2026

Uang jutaan itupun habis karena digunakan bayar utang dengan orang, digunakan keperluan sehari-hari dan digunakan main Trading Forex. “Paling banyak itu larinya ke saham itu di aplikasi Binomo itu,” terangnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan. Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp 41.000, 3 buah ATM BRI, 2 buah ATM BNI, 3 buah buku tabungan BRI dan 1 unit handphone Samsung Android warna hitam. (*)

 

Reporter: Heri Muliadi

Editor: M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *