Majelis Hakim Tolak Keberatan Terdakwa Iwan Setiawan

TANJUNG SELOR – Terdakwa Iwan Setiawan (IS) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Selor, dalam agenda putusan sela. Dalam sidang itu Majelis Hakim Fajar Nuriawan membacakan putusan dengan menolak semua keberatan dari terdakwa dan penasihat hukumnya.

“Saya mengadili pertama menyatakan keberatan dari terdakwa dan penasihat hukum Iwan Setiawan tidak diterima,” ucap Majelis Hakim Fajar Nuriawan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Tirta, Senin 15 Maret 2021.

Tak hanya itu, Majelis Hakim dalam putusan sela terhadap kasus pencemaran nama baik mantan Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie juga memerintahkan Penuntut Umum untuk melaksanakan pemeriksaan perkara Nomor 1/Pidsus/2021/PN Tjs atas nama terdakwa Iwan Setiawan. Ketiga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.

Baca Juga :  Sungai Kayan Meluap 3 Meter, Akses Jalan Long Beluah-Tanjung Selor Tertutup 

“Jadi demikian putusan asas keberatan dari penasihat hukum terdakwa. Maka proses sidang selanjutnya berupa sidang pembuktian Penuntut Umum dengan dihadiri saksi,” jelasnya.

Dari keterangan yang diperoleh dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), semua saksi korban yang dihadirkan nantinya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS). Untuk itu JPU meminta waktu 1 minggu untuk menghadirkan semua saksi.

“Adapun saksi yang akan dihadirkan JPU ada 5 orang. Di antaranya bernama Drajat, Burhanuddin, Muh. Mursyid, Usman dan Amir Bakri. Itu akan dihadirkan juga saksi korban Irianto Lambrie,” ucapnya.

Baca Juga :  Rektor dan Pakar Hukum UBT Bahas Potensi Ancaman Kebebasan Pers di Era KUHP Baru

Fajar Nuriawan yang didampingi Hakim Anggota Mohammad Ady Nugroho dan Khairul Anas menuturkan, sembari mengetuk palu sidangnya, menyatakan persidangan ditunda hingga di pekan depan. “Sidang ditunda pada hari Senin 22 Maret 2021,” ujarnya.

Sementara, itu kuasa hukum IS, Salahuddin menanggapi putusan sela yang diucapkan oleh Majelis Hakim Fajar Nuriawan dengan lapang dada. Pihaknya menyambut baik apa yang telah diputuskan dalam persidangan. Di mana persidangan pencemaran nama baik ini tetap dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tanjung Selor.

“Atas putusan sela Majelis Hakim kami menyambut baik, kami akan membuktikan dalam pokok perkara bahwa terdakwa Iwan Setiawan tidak melakukan apa yang dituduhkan oleh JPU,” ucap Salahuddin.

Baca Juga :  Tahanan Polresta Bulungan Diberi Waktu Besuk Khusus saat Lebaran

Dia menuturkan, laporan dari Irianto Lambrie hanya karena bawaan perasaan (Baper). Karena perkara yang ditanganinya ini tidak ada yang mencakup dalam melanggar Undang-Undang ITE ataupun penghinaan.

“Dalam hal ini kami akan menyampaikan dugaan pemalsuan BAP yang dihadirkan oleh penyidik di Polda Kaltara. Nanti kita lihat di persidangan, saya tidak akan mengungkapnya di sini,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi
Editor : M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *