TANJUNG SELOR – Unit Resmob kembali berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor. Pengungkapan termasuk cepat, karena hanya berselang beberapa jam saja dari waktu kejadian, pelaku dapat diringkus oleh polisi.
Kejadian pencurian motor itu pada hari Kamis 11 Februari 2021, sekira pukul 13.00 wita di Pelabuhan Kayan 1, Jalan Jenderal Sudirman, yakni sepeda motor Honda Beat warna Hitam dengan No Pol KU 2812 AF.
“Motor itu diparkir pemiliknya di parkiran pelabuhan. Sepeda motor korban diambil pada saat korban buang air kecil di Pelabuhan Kayan I,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang melalui KBO Sat Reskrim Polres Bulungan IPDA Bernard FP Siregar kepada benuanta.co.id, Jumat 12 Februari 2021.
Setelah itu korban kembali ke parkiran mendapati motornya sudah tidak ada. Korban lalu melapor ke Polres, ditindaklanjuti oleh Unit Resmob. Tim mendapatkan petunjuk jika pelakunya memakai motor itu mengarah ke Jalan Manunggal.
“Pukul 17.00 kita dapat info jika pelaku berada di Jalan Manunggal. Ketika sampai tm mendapatkan seorang laki-laki yang diduga pelaku tersebut sedang duduk disebuah rumah warga bersama dengan kendaraan yang hilang tersebut,” jelasnya.
Setelah didekati dan bertanya perihal motor yang dibawa pelaku bernama Bangkit Siyatmo alias Bangkit (28), pelaku tidak mau mengaku dan mengelak jika dia yang melakukan pencurian. Tak habis akal petugas pun mencecar pelaku hingga akhirnya mengakui perbuatannya.
“Pelaku membuat cerita bahwa orang Iain yang mengambilnya. Tim tidak langsung percaya, pelaku kembali diinterogasi sambil mencocokkan keterangan saksi di sekitar TKP, 10 menit kemudian Bangkit mengakui perbuatannya,” ucapnya.
Dari keterangan pelaku ke polisi, karena tidak memiliki pekerjaan tetap, di mana saat ini hanya bekerja sebagai buruh harian lepas. Akhirnya Bangkit nekat melakukan pencurian. “Dia melakukan pencurian sepeda motor itu dengan alasan sudah tidak bekerja selama 1 bulan,” sebutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Bangkit langsung digelandang ke Mapolres Bulungan, dari tangan pelaku juga diamankan sepeda motor yang dicurinya.
“Kita amankan BB yang dicuri pelaku, kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: M. Yanudin







