TANJUNG SELOR – Ditreskrimsus Polda Kaltara saat ini tengah menangani kasus cracker yang dilakukan oleh seorang pemuda bernama W (24) di Tarakan. Korbannya adalah seorang perempuan yang berprofesi sebagai Polwan.
Pelaku membuat program aplikasi yang ditujukan kepada korbannya, dengan mengirimkan aplikasi tersebut sehingga pada saat korban menginstal aplikasi tersebut maka data data yang ada di dalam handphone milik korban hilang.
Lalu secara otomatis aplikasi tersebut akan terforwad/diteruskan secara otomatis ke kontak-kontak yang ada di dalam handphone milik korban tanpa sepengetahuan korban.
“Pelaku ini menggunakan sosial engineering, sehingga seolah-olah korban menganggap yang mengirim aplikasi ini adalah temannya. Ternyata aplikasi ini malware atau virus, dibuat sedemikian rupa jadi berbentuk data pribadi seseorang,” ungkap Dirreskrimsus Polda Kaltara Kombes Thomas Panji Susbandaru melalui PS Panit Cyber, Ipda Yaswar kepada benuanta.co.id, kemarin.
Kata dia, aplikasi ini dikirim melalui akun Whatsapp. Penasaran dengan isinya, maka korban menginstalnya karena melihat ada data dirinya didalam. Saat diklik handphone korban kehilangan data, karena memang yang dikirim ini berupa virus.
“Aplikasi ini bekerja merusak data-data atau mengambil data yang ada di dalam handphone. Kalau ada foto dalam galeri atau data penting maka otomatis akan hilang semua, dan ini juga merespons kontak yang ada di dalamnya sehingga menyebar kemana-mana,” jelasnya.
“Kapolda Kaltara Irjen Pol Indrajit juga sempat kena spam. Akhirnya pak Indrajit sempat berganti nomor, sehingga kami lakukan investigasi dan penyelidikan hingga mendapatkan pelaku ini ada di Tarakan. Sudah kita sita barang bukti tinggal menunggu hasil termasuk saksi ahli dalam perkara ini,” sambung Yaswar.
Dia mengatakan, motif pelaku ini untuk membantu teman yang sudah dianggap keluarganya. Karena temannya ini putus dengan korban hingga sakit hati, maka untuk balas dendam pelaku W mengirimkan aplikasi ke handphone korban.
“Korbannya polwan, ini motifnya sakit hati soal percintaan, makanya pelaku membantu temannya dengan mengirimkan virus malware ke korban,” ucapnya.
Kata dia, pelaku saat ini tidak bekerja, tapi sempat bekerja dengan temannya itu. Latar belakang pendidikan pelaku pun hanya sampai sekolah menengah atas.
“Tapi dia ini punya grup WA itu cyber tim selalu berkompetisi siapa yang membuat aplikasi bagus maka dialah dianggap lebih baik,” bebernya.
Yaswas menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap W. Dia belum diamankan karena masih melakukan pengumpulan barang bukti, keterangan saksi ahli, petunjuk, surat dari laboratorium. Setelah itu baru dilakukan gelar.
“Kita kenakan Undang-Undang ITE tentang masalah penerobosan ancamannya 8 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor : M. Yanudin







