TANJUNG SELOR – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor merilis kasus yang sudah putus selama satu tahun. Di mana kasus yang paling banyak ditangani dalam persidangan pidana adalah kasus penyalahgunaan obat-obat terlarang atau narkoba.
“Jadi untuk perkara pidana sudah putus semua,” ungkap Humas PN Tanjung Selor Indra Cahyadi kepada benuanta.co.id, kemarin.
Dia menyampaikan, untuk pidana biasa sisa tahun lalu yang belum putus ada 1 perkara dan yang sudah putus 242 perkara. Untuk pidana lalu lintas yang masuk ada 960 dan sudah putus semua, pidana anak ada 6 yang masuk juga sudah putus. Lalu pidana pra peradilan ada 2 yang masuk dan sudah putus. “Jadi totalnya ada 1.210 perkara yang sudah putus di PN Tanjung Selor,” jelasnya.
Kemudian untuk perkara perdata tahun 2020 ada sisa perkara yang belum putus dan minutasi sebanyak 13 perkara, yakni dari perkara gugatan. Sehingga yang masuk perdata gugatan hanya 69 perkara dan putus sebanyak 68 perkara. Perdata permohonan yang masuk 74 perkara dan sudah putus semua. Begitu juga dengan perdata gugatan sederhana dari 14 perkara yang masuk juga sudah putus semuanya.
“Untuk perdata masih ada 13 yang belum putus. Jadi perkara perdata yang putus baru 156 perkara,” sebut pria yang juga sebagai Wakil Ketua Hakim PN Tanjung Selor ini.
Dia menambahkan, untuk perkara pidana khusus didominasi oleh perkara narkotika. Sedangkan perkara pidana biasa kebanyakan dari kasus pencurian. “Masih didominasi narkoba, untuk pidana biasa masih pencurian,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor : M. Yanudin







