TANJUNG SELOR – Satresnarkoba Polres Bulungan telah berhasil mengamankan 2 orang pelaku dan pengguna barang haram, yakni sabu-sabu. Dengan penangkapan itu menjadi atensi bagi setiap orang khususnya masyarakat di Kecamatan Sekatak.
“Kita telah menangkap 2 orang pelaku bernama Agus usia 37 tahun dan Budi usia 31 tahun, pada Sabtu 21 Maret lalu di Desa Kelincauan Kecamatan Sekatak,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Bulungan AKP Maulana Arya Bimo melalui IPTU Mahmud KBO Satresnarkoba Polres Bulungan kepada benuanta.co.id, Rabu 1 April 2020.
Rupanya kedua orang ini kerap menggunakan barang haram itu hingga akhirnya ketagihan. Terungkapnya pun atas laporan masyarakat jika keduanya sering menggunakan sabu.
“Efek ketagihan, saat tidak ada uang maka mereka pakai barang lain. Waktu itu Budi menukar sabu dengan durian ke Agus,” jelasnya.
“Kata Budi kepada Agus, ada benda kah, aku mau nih. Lalu dijawab Agus, kalau mau kesini kita isab sama-sama. Kemudian Budi mengatakan aku habis panen durian nih, ada 30 biji. Kata Agus kau tukar pakai durian saja, tidak usah bayar, dijawab Budi okelah,” sambung Mahmud.
Ternyata setelah menggunakan sabu, keduanya belum juga puas. Sabu yang diisap bersama itu masih kurang, tidak lama Agus menyuruh Budi beli lagi. Setelah kembali ke rumahnya keduanya pun digerebek dan diamankan ke Polres Bulungan.
“Barang bukti yang dimiliki Agus sebanyak 0,65 gram terletak diatas meja. Dan BB milik Budi kita temukan dalam kantong celana bagian kanan sebanyak 2,29 gram,” tutupnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: M. Yanudin







