SIM Mati di Hari Libur, Pemilik Dapat Dispensasi

BULUNGAN – Libur nasional yang cukup panjang maka beberapa layanan publik ke masyarakat tertutup. Salah satunya pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang baru maupun perpanjangan di Satuan Penyelenggaraan administrasi SIM (SATPAS).

Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui Kasat Lantas Polresta Bulungan AKP Rudika Harto Kanagiri menjelaskan bertepatan dengan perayaan Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek maka pelayanan SIM ditutup sementara.

Baca Juga :  Satu Rumah di Selimau Tanjung Selor Terbakar

“Kami telah mengeluarkan pemberitahuan kepada masyarakat, dikarenakan libur panjang pelayanan SIM ditiadakan dulu sejak tanggal 27 sampai 29 Januari 2025,” sebut Rudika kepada benuanta.co.id, Sabtu, 25 Januari 2025.

Dirinya meminta masyarakat bersabar, terlebih bagi yang memiliki SIM yang akan habis masa berlakunya di hari libur tersebut. Pada hari biasa, jika tidak diperpanjang pemilik harus membuat SIM yang baru.

Baca Juga :  Kaltara Target Cetak 1.000 Hektare Sawah Baru pada 2026

“Kami berikan dispensasi, di hari Kamis 30 Januari 2025 dapat diperpanjang lagi,” jelasnya.

Rudika juga mengatakan terkait ketersediaan material berupa blangko SIM yang dimiliki Satlantas Polresta Bulungan, hingga beberapa waktu kedepan masih aman.

Selain perpanjangan dan pembuatan SIM baru yang tutup, pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polresta Bulungan tertutup. Hal itu diungkapkan Kasi Humas Polresta Bulungan, IPTU Magdalena Lawai jika beberapa layanan di Polresta Bulungan tertutup sementara.

Baca Juga :  Gorong-gorong Ambruk di Jalan Trans Kaltara Kecamatan Sekatak, Warga Dialihkan Lewat Jalur Alternatif

“Kami akan kembali membuka layanan ditanggal 30 Januari 2025,” tuturnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *