Bupati Bulungan Sebut DOB Tanjung Selor Tetap Berjalan

benuanta.co.id, BULUNGAN – Memasuki usia Kota Tanjung Selor yang ke 233 tahun, upaya untuk meningkatkan statusnya menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) Tanjung Selor terus dilakukan. Saat ini statusnya masih kecamatan seperti 9 kecamatan lainnya di Kabupaten Bulungan. Sementara Tanjung Selor dicanangkan menjadi ibu kota provinsi Kalimantan Utara.

Momen peringatan hari jadi Kabupaten Bulungan yang ke-63 dan Kota Tanjung Selor yang ke-233, Bupati Bulungan Syarwani memaparkan jika DOB Tanjung Selor tetap berprogres.

Baca Juga :  Kawasan Siring Tanjung Selor Magnet Nongkrong, Sampahnya Perlu Dikondisikan

“Tentu yang menyangkut hal-hal mendasar, tentu kita tidak bisa langsung memecahkan 4 kecamatan di wilayah Tanjung Selor sebagai syarat fisik untuk pemenuhan sebuah kota,” ucapnya kepada benuanta.co.id, Kamis, 12 Oktober 2023.

Tidak ingin tergesa-gesa pihaknya menginginkan jika strukturnya diperkuat dari bawah. Salah satu upayanya dengan melakukan pemekaran rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) yang ada. Termasuk usulan merespons berapa desa yang ada di kabupaten Bulungan terkait isu pemekaran desa.

Baca Juga :  Portal Parkir Digital Diuji Coba di Pelabuhan Kayan II

“Sehingga ini paralel yang kita lakukan, namun sekali lagi saya sampaikan bukan berarti tidak ada niat sedikitpun pemerintah daerah ingin menghambat, ingin memperlambat dan mempersulit yang namanya DOB,” jelasnya.

Tapi kata dia, dirinya ingin menyelaraskan dengan program-program dan kebijakan pemerintah pusat. Namun disisi lain persiapan menuju DOB Tanjung Selor tetap dilakukan bersama-sama di pemerintah daerah.

“Ini terutama di wilayah Tanjung Selor Hilir, Tanjung Selor Hulu ini menjadi bagian fokus kita. Tentu untuk membuat sebuah kelurahan yang terdiri dari sekian RT dan bergabungnya 4 kelurahan minimal itu bisa membentuk sebuah kecamatan,” paparnya.

Baca Juga :  Drainase Tersumbat, Warga Jalan Semangka Keluhkan Banjir dan Bau Tak Sedap

Syarwani menyebutkan di Tanjung Selor juga ada beberapa desa diantaranya Desa Jelarai, Tengkapak, Bumi Rahayu, Apung, Gunung Sari dan lainnya yang tentunya memiliki perlakukan berbeda dengan kelurahan pasalnya memiliki Undang-Undang tentang desa.(*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *